ANGGARAN BIAYA OVERHEAD



ANGGARAN BIAYA OVERHEAD


1.     Pengertian Anggaran Biaya Overhead
Anggaran biaya overhead pabrik adalah suatu perencanaan yang terperinci mengenai biaya-biaya tidak langsung yang dikeluarkan sehubungan dengan proses produksi selama periode yang akan datang, yang meliputi : jenis biaya, waktu serta tempat dimana biaya tersebut terjadi.
Biaya overhead pabrik merupakan biaya-biaya dalam pabrik yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka proses produksi, kecuali biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya overhead mencakup tiga kelompok biaya yaitu:

1.      Biaya bahan penolong
Biaya bahan penolong (bahan tidak langsung) Bahan tambahan yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu produk tertentu. Misalnya Kancing dibutuhkan untuk menghasilkan pakaian, reselting untuk jaket dan paku, cat untuk meja tulis

2.      Biaya tenga kerja penolong
Biaya tenaga kerja penolong (tenaga kerja tidak langsung) Pekerja yang dibutuhkan dalam proses menghasilkan barang tetapi tidak terlibat dalam secara langsung di dalam proses produksi contoh: mandor dari para penjahit, satpam pabrik

3.      Biaya Pabriksae Lainnya
Biaya – biaya tambahan yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu produk selain biaya-biaya diatas seperti: listrik, air, telepon pabrik, penyusutan mesin dll

Penyusunan anggaran biaya overhead dapat ditetapkan berdasarkan jam kerja per unit atau bedasarkan biaya per unit produk atau bedasarkan persentase tertentu dari biaya produksi. Penghitungan yang lebih rinci dapat dilakukan, jika memang kebutuhan setiap komponen biaya overhead per unit produk tersebut diketahui.



2.     Tujuan Anggaran Biaya Overhead
Secara umum anggaran biaya overhead pabrik disusun sebagai alat pedoman kerja, pengkoordinasian kerja, pengawasan kerjayang dapat membantu pihak manajemen dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Sedangkan secara khusus tujuan penyususnan anggaran biaya overhead pabrik adalah :

1.        Mengetahui penggunaan biaya secara lebih efisien .
2.        Menentukan harga pokok produk secara lebih tepat.
3.   Mengetahui pengalokasian biaya overhead pabrik sesuai dengan tempat (departemen) dimana biaya dibebankan.
4.        Sebagai alat pengawasan biaya overhead pabrik.



Ilustrasi:

PT. Cygnus dalam Ilustrasi sebelumnya pada akhir tahun 2009 merencanakan memproduksi tiga jenis produk, yaitu meja tipe A, B & C sebanyak 10.000 unit. Setiap unit meja membutuhkan cat sebanyak 0,25 liter, paku sebanyak 0,1 kg, dan 4 hiasan kaki meja. Harga cat sebesar Rp. 25.000 per liter, harga paku Rp. 18.000 per kg, 1 buah hiasan meja sebesar Rp. 1.000. gaji satpam Rp. 24.000.000 per tahun & gaji mandor pabrik Rp. 48.000.000. Sedangkan harga pabrikase lainnya, mencakup biaya penyusutan mesin sebesar Rp. 12.500.000, biaya penyusutan bangunan pabrik sebesar Rp. 24.000.000, dan biaya listrik, air & telepon sebesar Rp. 40.000.000

Setelah diketahui komponen dari seluruh biaya overhead yg direncanakan, maka biaya overhead dapat disusun seperti berikut:
Perhitungan tambahan:

Biaya cat         3 x 10.000 x 0,25 x 25.000        = 187.500.000
Biaya paku      3 x 10.000 x 0,1 x 18.000          = 54.000.000
Biaya hiasan   3 x 10.000 x 4 x 1.000               = 120.000.000

                                                Anggaran Biaya Overhead
Jenis Biaya
Jumlah
Parsial
Total
Biaya cat
187.500.000

Biaya Paku
54.000.000

Biaya hiasan kaki meja
120.000.000

Jumlah bahan penolong

361.500.000
Gaji satpam pabrik
24.000.000

Gaji mandor produksi
48.000.000

Jumlah biaya tenaga kerja penolong

72.000.000
Biaya listrik, air, telepon
40.000.000

Biaya penyusutan aktiva tetap
36.500.000

Jumlah biaya pabrikase lainnya

76.500.000
Total
510.000.000



3.     Tarif Overhead dan Manfaatnya
Jika perusahaan ingin menetapkan suatu tarif tertentu sebagai dasar perhitungan biaya overhead, besarnya biaya overhead yang dianggarkan dijadikan dasar penetapan tarif tersebut. Dalam menentukan tarif biaya overhead, perusahaan dapat menggunakan dasar:

1.      Jumlah jam kerja
Pada ilustrasi sebelumnya, jika perhitungan tarif biaya overhead menggunakan dasar jam kerja langsung, sedangkan jumlah jam kerja total adalah sebesar 120.000 jam kerja. (lihat tabel Anggaran Biaya tenaga kerja Langsung Tahun 2010)

                Anggaran Biaya tenaga kerja Langsung Tahun 2010
Produk
Volume Produksi
Jam kerja
Tarif per jam
Biaya TKL
Per unit
Total
A
10.000
3
30.000
3.000
90.000.000
B
10.000
4
40.000
3.000
120.000.000
C
10.000
5
50.000
3.000
150.000.000
Total
120.000

              Tarif biaya overhead = 510.000.000 / 120.000
                                                   = Rp. 4.250 per jam kerja langsung

2.      Volume Produksi
Jika dasar perhitungan tarif menggunakan volume produksi sebagai dasar perhitungan tarif, sedangkan jumlah volume produksi adalah sebesar 30.000 unti produk untuk ketiga jenis produk tersebut, maka besarnya tarif overhead tersebut adalah:

 Tarif biaya overhead = 510.000.000 / 30.000
                                     = Rp. 17.000 per unit produk



4.     Anggaran Overhead Bulanan
Setelah perusahaan menentukan dasar tarif overhead yang digunakannya, maka perhitungan anggaran overhead bulanan juga dapat dilakukan


Ilustrasi:

Dalam ilustrasi sebelumnya, misalkan perusahaan telah menetapkan tarif overhead dengan dasar jam kerja langsung Rp. 4.250 per jam kerja langsung, maka untuk menyusun anggaran overhead adalah dengan mengalikan jumlah jam kerja total bulanan dengan tarif overhead per jam kerja langsung.

Anggaran sebesar Rp. 510.000.000 adalah anggaran biaya overhead untuk memproduksi meja A, B, C sebanyak 10.000 unit dalam 1 tahun. Dari total vol tersebut dialokasikan 15% untuk okt, & Des. 10% untuk jan, feb, sept & nov dan sisanya 5%

Diketahui jumlah jam kerja total satu tahun untuk A 30.000 jam.
dan 15% untuk okt, & Des. 10% untuk jan, feb, sept & nov dan sisanya 5% untuk semua produk. Maka untuk meja A,

Okt & Des = 15% x 30.000 = 4.500
jan, feb, sept = 10% x 30.000 = 3.000
Mar s.d ags = 5% x 30.000 = 1.500
Jam kerja total A, B, C = 30.000 + 40.000 + 50.000 = 120.000

Okt & Des = 15% x 120.000 = 18.000
jan, feb, sept = 10% x 120.000 = 12.000
Mar s.d ags = 5% x 120.000 = 6.000

Tarif Rp. 4.250 tiap bulannya, sehingga untuk bulan januari
12.000 jam x Rp. 4.250 = Rp. 51.000.000

Untuk meja B dan C, lakukan perhitungan dengan metode yg sama, sehingga dapat dibuat tabel seperti berikut ini:

                            Anggaran Biaya Overhead Bulanan
Bulan
Jam Kerja Total
Jam Kerja Total
Tarif
Nilai
A
B
C
Januari 10%
3.000
4.000
5.000
12.000
4.250
51.000.000
Februari 10%
3.000
4.000
5.000
12.000
4.250
51.000.000
Maret 5%
1.500
2.000
2.500
6.000
4.250
25.500.000
April 5%
1.500
2.000
2.500
6.000
4.250
25.500.000
Mei 5%
1.500
2.000
2.500
6.000
4.250
25.500.000
Juni 5%
1.500
2.000
2.500
6.000
4.250
25.500.000
Juli 5%
1.500
2.000
2.500
6.000
4.250
25.500.000
Agustus 5%
1.500
2.000
2.500
6.000
4.250
25.500.000
Sep 10%
3.000
4.000
5.000
12.000
4.250
51.000.000
Oktober 15%
4.500
6.000
7.500
18.000
4.250
76.500.000
NoV10%
3.000
4.000
5.000
12.000
4.250
51.000.000
Des 15%
4.500
6.000
7.500
18.000
4.250
76.500.000
Total
30.000
40.000
50.000
120.000
4.250
510.000.000


Share:

1 comments:

Unknown mengatakan...

terima kasih kembali, ini sangat membantu

Posting Komentar

PENGUNJUNG