.

.

.

.

.

.

.

.

FAKTOR BUNGA DALAM PEMBELANJAAN



FAKTOR BUNGA DALAM PEMBELANJAAN


1.        Pengertian Nilai Waktu Dari Uang

Pengaruh waktu terhadap nilai uang (the time value of  money) di masa yang akan datang menyangkut penanaman dana ke dalam suatu investasi baik investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Berdasarkan pengaruh waktu nilai uang akan berubah di waktu yang akan datang kalau jumlahnya sama, hal ini disebabkan karena perkembangan perekonomian di mana masyarakat semakin tahu arti perkembangan perekonomian dan bagaimana dampaknya terhadap harga-harga secara umum.
Share:

ANGGARAN BIAYA BAHAN BAKU


ANGGARAN BIAYA BAHAN BAKU



1.    Pengertian Anggaran Biaya Bahan Baku
Dalam pengendalian bahan baku, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan membuat anggaran pembelian bahan baku.
Share:

ANGGARAN PRODUKSI




ANGGARAN PRODUKSI



1.           Pengertian Anggaran Produksi
Kelancaran perusahaan dalam menjual produknya, sangat dipengaruhi oleh ketersediaan produknya pada saat dan jumlah yang dibutuhkan perushaan.
Share:

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK (PART 2)

 


FUNGSI DAN PERAN BANK DENGAN PERUSAHAAN


V.        FUNGSI PERBANKAN DI INDONESIA
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Bank dalam kedudukannya sebagai suatu lembaga keuangan dan tugasnya tidak bertindak sendiri-sendiri, tetapi tetap dibina dan diawasi oleh bank sentral (Bank Indonesia). Seperti misalnya ketika bank kekurangan dana, maka dapat mengajukan pinjaman kredit kepada peminat. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai berikut :
1.    Agent of trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.
2.    Agent of development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak berkinerja dengan baik. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian.
3.    Agent of servies Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

Ketiga fungsi bank diatas dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai fungsi bank dalam perekonomian, sehingga bank tidak hanya dapat diartikan sebagai lembaga perantara keuangan.
 

VI.       PERAN BANK
Selain fungsi umum bank seperti yang telah dijelaskan diatas, bank juga memiliki peran sebagai berikut:
1.      Peranan Bank Dalam Negeri
Adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh bank itu menyangkut masalah uang. Kegiatan tersebut meliputi : administrasi keuangan, penggunaan uang, penampungan uang, perdagangan dan penukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
 
2.      Peranan Bank Di Luar Negeri
Yaitu merupakan jembatan antara dunia internasional dalam lalu lintas devisa, hubungan moneter dan perdagangan.
 
Hubungan antar bank di dalam dan di luar negeri, meungkinkan berlangsungnya ekspor dan impor, kiriman uang, kepariwisataan dan lain-lain. Peranan bang dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.     Bank Sebagai Pembimbing Masyarakat
Yaitu dalam arti agar masyarakat selalu berorientasi pada bank atau agar masyarakat menggunakan jasa perbankan di dalam pengelolaan usahanya. Bentuk bimbingan bank tersebut misalnya terdiri dari upaya mendorong hasrat menabung dalam bentuk :
 
1)    Deposito berjangka
Gerakan tabunga dalam bentuk deposito memberikan bimbingan kepada masyarakat agar tidak menghabiskan begitu saja seluruh pendapatannya tapi disimpan dalam bentuk deposito berjangka.
 
2)    Rekening koran giro
Rekening koran giro dapat disetor dan diambil setiap waktu. Manfaat menabung dalam bentuk ini adalah :
-            Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, setiap uang yang dikeluarkan cukup dilakukan dengan cek.
-            Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, karena tidak perlu menghitung lembaran-lembaran uang tunai yang ada.
-            Keamanan uang perusahaan akan lebih terjamin karena terhindar dari bahaya pencurian, perampokan, penyalahgunaan, kebakaran dan sebagainya.
 
b.     Pengambilan kredit oleh masyarakat
Bentuk bimbingan lainnya adalah pada proses pengambilan kredit oleh masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan nasehat obyektif dan bantuan berupa kredit bagi pengusaha yang berminat. Nasehat tersebut dapat berupa pengelolaan menajemen perusahaan, jumlah produksi yang optimal, jenis dan jumlah dana yang sebaiknya ditarik serta bagaimana memasarkan produk peusahaan.
 
3.      Peranan Bank Dalam Dunia Usaha
Dalam perusahaan dagang, kegiatan utama badan usaha ini adalah melakukan pembelian dan penjualan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi. Untuk itu semua, perusahaan harus dapat menyediakan dana yang mencukupi agar dapat memperlancar aktivitas tersebut. Misalkan untuk membeli/menyewa ruangan kantor, gedung, alat pengangkutan dan lain-lainnya. Juga untuk membayar upah, gaji, biaya-biaya administrasi, biaya iklan, gaji karyawan penjual produk dan juga agar perusahaan dapat memberikan piutang dagang kepada pembeli.
Dalam perusahaan industri yang kegiatan pokoknya adalah memproses bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap pakai oleh pembeli. Sebagai akibat adanya proses produksi itu, maka untuk menjaga kelancaran usahanya diperlukan adanya mesin0mesin gedung, pabrik, teanga ahli dll
Dari uraian tersebut jelas bahwa, uang tunai memegang peran penting dalam pabrik, sehingga mungkin akan dapat menimbulkan masalah:
a.     Tindakan apa yang sebaiknya ditempuh, bila perusahaan belum mampu memenuhi kebutuhan uang tunai.
b.     Tindakan apa yang sebaiknya ditempuh, bila perusahaan mampunyai cukup dana, supaya dana itu aman, efisiensi pengelolaanya, praktis dan mudah menggunakannya serta terhindar dari penyalahgunaan.
c.    Apabila perusahaan mengalami hal-hal tersebut maka sebaiknya perusahaan segera menghubungi bank agar dapat dicari alternatif pemecahannya. Utuk masalah pertama, perusahaan diberi saran untuk mengajukan permintaan pinjaman (kredit) kepada bank. Sedangkan untuk maslah kedua bisa disarankan agar perusahaan menjadi nasabah giro (menyimpan dana itu dalam bentuk rekening koran giro). Disinilah peran bank atau hubungan antara bank dengan perusahaan akan terjalin dalam usahanya untuk ikut serta melancarkan dunia usaha.
 
Dalam menjalankan kegiatannya, bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional. Hal ini dapat dijelaskan, sebagai berikut:
1.        Pengalihan asset (asset transmutasion) yaitu: pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, seumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dengan demikian, bank berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unir surplus (lender) kepada unit defisit (borrower)
2.      Transaksi (transaction), yaitu bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu, produk, jasa dan layanan yang ditawarkan oleh bank (seperti tabungan, deposito, giro, pemberian kredit, jasa pengiriman uang, layanan ebanking serta layanan perbankan lainnya) memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
3.      Likuditas (liquidity) yaitu: bank juga berperan sebagai penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit yang dilakukan dengan cara unit surplus menempatkan dana nya dalam bentuk giro, tabungan, depostio dan produk dana bank lainnya yang kemudian disalurkan dalam bentuk kredit kepada pihak yang mengalami defisit. Dengan demikian bank memberikan layann fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.        Efisiensi (Efficiency), yaitu: peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
 
 
VII.     HUBUNGAN BANK DENGAN PERUSAHAAN SEBAGAI NASABAH
Perusahaan pada masa sekarang dapat dikatakan sangat memerlukan jasa-jasa dari bank, baik itu berupa pengambilan pinjaman(kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang,penyimpanan uang dalam bentuk rekening koran giro, inkaso, kliring dan sebagainya. Di lain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan (kredit)dan jasa-jasa tersebut.Untuk itu bank memperoleh bunga, komisi atau provisi dari penjualan kredit dan pemberian jasa itu. Dengan demikian bank berusaha sebanyak mungkin menarik nasabah degan cara memperbesar dana, memperluas pemberian kredit dan jasa-jasa bank, peningkatan kualitas pelayanan dengan sistem pemasaran yang terpadu.
 
1.      Perkreditan
Perkreditan adalah penyerahan barang, jasa, atau utang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak. Fungsi yang dijalankan oleh perkreditan antara lain adalah:
a.     Adanya kredit menyebabkan tersedianya modal
b.   Dengan kredit maka akan menyebabkan modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan yang berlainan.
c.     Kredit dapat berlaku sebagai alat tukar, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan cepat tanpa pertukaran uang.
 
2.      Instrumen Kredit
Untuk memperoleh modal kerja dalam jangka pendek, perusahaan dapat menggunakan instrumen kredit yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu:
a.     Janji untuk membayar (promises to pay)
Kelompok ini terdiri dari surat-surat promes (prommisory notes)
b.     Perintah untuk membayar (orders to pay)
Kelompok ini meliputi semua jenis wesel (drafts) dan tanda askep perdagangan (trade acceptances)
 
Namun demikian, perusahaan perlu hati-hati dalam menentukan pada bank mana perusahaan akan berhubungan. Untuk mengetahui apakah suatu bank cukup kuat, maka sebaiknya perusahaan membaca neraca rugi/laba bank yang setiap tiga bulan dapat dibaca disurat-surat kabar termasuk didalamnya dan perlu mengetahui rasio keuangannya yang dapat dihitung bedasarkan:
1.      Likuiditas, yaitu kemampuan bank dalam melunasi kewajiban finansialnya yang segera dapat ditarik
2.     Solvabilitas (leverage), yaitu kemampuan bank untuk membayar semua hutangnya kepada pihak ke tiga. Hutang ini biasanya digolongkan dalam jangka menenah dan jangka panjang
3.      Rentabilitas (Provitabilitas), yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba. Laba merupakan pencerminan dan penilaian terhadap keterampilan dan kecakapan bank.
 
Salah satu modal utama bagi bank adalah kepercayaan masyarakat terhadapnya. Bank yang memiliki nasabah yang banyak menunjukan bahwa bank sangat dipercaya oleh masyarakat. Sebaliknya bila kepercayaan masyarakat terhadap bank itu kurang, akan mengakibatkan berkurangnya pula nasabah.
Dalam meberikan kredit kepada nasabahnya bank juga mempertimbangkan lima faktor yang dikenal dengan 5C yaitu:
1.    Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
2.     Capacity: merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
3.      Capital: adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
4.      Collateral: adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
5.      Condition: pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
 
 
3.      Beberapa Macam Transaksi Yang Sering Dilakukan Perusahaan
Berikut ini adalah beberapa jenis transaksi yang umum digunakan oleh perusahaan dengan perbankan:
 
1.      Penggunaan Cek
Pengertian Cek. Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Agar cek dapat dicairkan di Bank, maka harus memenuhi syarat formal yang tercantum didalam cek sebagai berikut:
a.       Harus ada tulisan “Cek”
b.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
c.       Nama pihak yang harus melakukan pembayaran (tertarik)
d.      Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan
e.       Tercantum tanggal dan tempat Cek ditarik
f.        Tanda tangan pihak yang mengeluarkan cek
 
Apabila jumlah uang yang ditulis dalam angka dan huruf berbeda, maka yang berlaku adalah jumlah yang ditulis dengan huruf. Tenggang waktu penawaran/pengunjukan Cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan/penerbitan. Sedangkan untuk kadaluarsa Cek terhitung 6 bulan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran/pengunjukan. Berikut merupakan beberapa jenis dari cek:
a.     Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
b.    Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
c.     Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
d.     Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
e.     Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
f.       Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
g.    Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
h.     Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.
i.       Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
j.      Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
 
2.      Reking Koran Giro
Arti giro adalah simpanan dari pihak ke tiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Jadi bilyet giro tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank oleh penerimanya, tetapi hanya merupakan alat pemindah bukuan dana ke rekening lain, baik pada bank yang sama maupun bank yang berlainan. Penyetoran dana untuk menambah saldo rekening giro dapat dilakukan dengan cara:
a.   Setoran Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain secara langsung ke bank dengan menyetorkan uang tunai kepada bank dengan menggunakan slip setoran yang telah disediakan.
b.     Setoran Non Tunai, yaitu setoran yang dilakukan oleh nasabah atau pihak lain tidak dengan menyerahkan uang tunai, tetapi dengan cara:
c.      Pemindahbukuan yaitu aktivitas yang dilakukan oleh bank atas perintah nasabah untuk memindahkan dana dari satu rekening ke rekening lain dalam bank yang sama.
d.      Transfer Masuk yaitu kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank lain untuk keuntungan nasabah bank penerima uang.
e.   Setoran Kliring yaitu setoran non tunai yang dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan warkat (Cek/BG) bank lain untuk keuntungan rekening tabungan/Giro/Deposito. Setoran non tunai akan dicatat oleh bank apabila dana tersebut benar-benar telah diterima oleh bank.
 
Sedangkan untuk penarikan rekening giro di bank tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a.     Penarikan Tunai yaitu penarikan dengan menggunakan warkat cek.
b.     Penarikan Non Tunai yaitu penarikan dengan menggunakan warkat Bilyet Giro.
 






 

Share:

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK (Part I)

  

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK
 

I.          SEJARAH SINGKAT PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    De Algemenevolks Crediet Bank.
4.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.    Nationale Handles Bank (NHB).
6.    De Escompto Bank NV.
 
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    Bank Nasional indonesia.
2.    Bank Abuan Saudagar.
3.    NV Bank Boemi.
4.    The Chartered Bank of India.
5.    The Yokohama Species Bank.
6.    The Matsui Bank.
7.    The Bank of China.
8.    Batavia Bank.
 
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.  Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
2.   Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.  Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.   Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9.  Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
 
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
 
1.    Bank Sentral
Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999 bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
 
2.    Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

a. Membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.

b. Membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
 
3.    Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
 
4.    Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
 
5.    Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
 
6.    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
 
7.    Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
 
8.    Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
 
 
II.         SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Sistem perbankan pada hakekatnya merupakan bagian dari sistem keuangan yang mempunyai cakupan luas yaitu lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi, instrumen keuangan seperti saham, obligasi, surat berharga pasar uang, treasury note, dan pasar sebagai tempat perdagangan instrumen keuangan seperti bursa saham dan pasar uang antar bank. Lembaga keuangan memberikan jasa intermediasi berupa jembatan antara surplus unit dengan defisit unit dalam ekonomi, dan semua bank termasuk golongan ini.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud dengan :
 
1.      Bank
Adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
 
2.      Lembaga keuangan
Adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
 
Jenis lembaga perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
 
1.    Bank Sentral (Central Bank)
Yaitu Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan, membina dan mengawasi semua perbankan.
 
2.    Bank Umum (Commercial Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima semua simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
 
3.    Bank Tabungan (Saving Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
 
4.    Bank Pembangunan (Development Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
 
5.    Bank Desa (Rural Bank)
Adalah bank yang memberikan simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dan hasil bumi lainnya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
 
6.    Bank Campuran
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab 1 dinyatakan bahwa, ang dimaksud dengan Bank Campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
 
7.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberi kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. 
Bedasarkan aktivitas Bank Perkreditan Rakyat tesebut, maka Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk melakukan:
  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  3. Melakukan penyertaan modal
  4. Melakukan usaha perasuransian
  5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan sebagaimana disebut sebelumnya.
 
 
III.       SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN BANK DI INDONESIA
Mengingat pentingnya peranan bank di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, maka setiap pendirian bank di Indonesia harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu, guna menyesuaikan dengna kebijakan moneter pemerintah serta tercapainya norma-norma penyelenggara usaha perbankan yang sehat. Syarat – syarat tersebut adalah:
 
1.    Bank Negara (Pemerintah)
Bank Umum milik negara, Bank Tabungan milik negara dan Bank Pembangunan milik negara termasuk Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Udang-Undang. Dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggotanya beserta susunan tugas wewenang/tanggung jawab dan tugas juga usaha pokok serta permodalannya diatur dalam Undang-Undang. Demikian pula mengenai tugas dan usaha pokok seta permodalannya. Anggota direksi harus warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden bedasarkan usul dari kementrian keuangan, kecuali bank pembangunan daerah diangkat oleh gubernur daerah tingkat I.
 
2.    Bank Swasta
Bank umum, bank tabungan dan bank pembangunan milik swasta termasuk bank umum koperasi, bank tabungan koperasi serta bank pembangunan koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
a.     Pendirian bank swasta harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dan untuk bank umum koperasi, bank tabungan koperasi dan bank pembangunan koperasi harus berbentuk badan hukum koperasi.
b.     Saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari warga negara Indonesia.
c.     Mempunyai modal disetor yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
d.     Pimpinan dan karyawan yang memegang kedudukan penting harus seluruhnya warga negara Indonesia.
e.     Mempunyai gedung kantor sendiri dan peralatan kantor yang memnuhi syarat.
 
3.    Bank Asing
Bank asing dapat menjalankan usahanya di Indonesia setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Bank asing hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya dibidang  bank umum dan atau bank pembangunan dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan negara dan kepentingan nasional pada umumnya. Bank asing hanya dapat didirikan di Indonesia dalam bentuk :
  1. Cabang dari bank yang sudah berada di luar negeri
  2. Suatu bank campuran antara bank asing dengan bank nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas.
 
IV.       TUGAS PERBANKAN DI INDONESIA
Pengaturan tata perbankan di Indonesia sesuai jiwa makna Ketetapan MPRS No. MPRS/1966 pada dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan kemakmuran rakyat. Berikut tugas dan fungsi bank yaitu:
1.  Tata perbankan yang merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan didalam mengatur seluruh perbakan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah dibidang perbankan.
2.     Memobilisasi dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi.
3.      Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat
 
Sementara penetapan pada prioritas tugas – tugas pokok dari Bank Pemerintah adalah sebagai berikut:
1.    Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor industri.
2.    Bank Dagang Negara (BDN)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
3.    Bank Bumi Daya (BBD)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan.
4.    Bank Tabungan Negara (BTN)
Tugasnya diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan menghimpun dana-dana masyarakat terutama dalam bentuk tabungan dan perkreditan perumahan murah.
5.    Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha-usaha bank umum dengan mengutamakan :
  1. Pemberian kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
  2. Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil.
  3. Pemberian bantuan terhadap usaha pemerintah dalam rangka pelaksanaan politik agraria dan pembangunan masyarakat desa.
  4. Pemberian kredit serta pengawasannya atas usaha bank dan lumbung desa, bank pasar dan bank sekunder lainnya.
  5. Penyaluran dana pembangunan.
 
6.    Bank Eksport Import Indonesia (Bank EXIM)
Tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor produksi, pengolahan dan pemasaran barang-barang ekspor.
 
Dengan uraian tersebut, maka dapat secara ringkas dapat dijelaskan dari beberapa tugas pokok bank yaitu:
1.    Memberikan kredit (pinjaman) untuk tujuan kegiatan yang produktif kepada orang atau badan usaha yang membutuhkan.

2.    Menarik uang dari masyarakat, dalam hal ini dengan menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, depostio berjangka, tabungan dan lain-lain.

3.    Memberikan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

4.  Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.









 
 
Sumarni Murti & Suprihanto John, 2014, Pengantar Bisnis (Dasar-Dsar Ekonomi Perusahaan), liberty Yogyakarta 
http://friskanainggolan21. blogspot.co.id/2014/12/pengantar-manajemen-pengaruh-lingkungan.html
https://yudiepriyadi.wordpress.com/2010/10/08/pengantar-ekonomi-lanjutan_1/
http://marshaliakifujin.blogspot.co.id/2015/11/neraca-pembayaran-internasional.html

 

 

 


 


Share:

PENGUNJUNG