ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA



ANGGARAN BIAYA TENAGA KERJA


Anggaran biaya tenaga kerja merupakan rencana pembayaran biaya tenaga kerja di dalam suatu periode tertentu yg dibutuhkan untuk memproduksi
seluruh produk yang direncanakan di dalam suatu periode tertentu. Secara umum, untuk menghitung anggaran tenaga kerja, perusahaan tinggal mengalikan upah yang dibayarkan dengan satu satuan tertentu. Satuan yang digunakan untuk menghitung dasar penetapan pembayaran tenaga kerja tersebut disebut tarif biaya tenaga kerja. Terdapat beberapa metode penetapan tarif biaya tenaga kerja, antara lain:

1.     Tarif per jam kerja
Dengan metode ini perusahaan tinggal menghitung kebutuhan jam kerja keseluruhan yang dibutuhkan untuk memproduksi seluruh produk peusahaan dalam volume yang direncanakan. Jika pembayaran ditentukan berdasarkan jam kerja, maka tinggal dihitung taksiran jam kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan satu unit produk, dikalikan dengan tarif per jamnya. Hasil perkalian itu akan menghasilkan biaya tenaga kerja per unit produk. Volume produksi dikalikan dengan biaya tenaga kerja per unit produk akan menghasilkan biaya tenaga kerja total.
Kelebihan dari tarif per jam kerja langsung adalah tenaga kerja akan bekerja dengan baik dan teliti, karena setiap pekeja tidak ditentukan oleh jumlah produk yang dihasilkannya, karena penghasilan setiap pekerja tidak ditentukan oleh jumlah produk yang dihasilkannya. Kelemahannya, produktivitas setiap pekerja akan cenderung rendah. Karena para pekerja tahu bahwa semakinlama para pekerja ini bekerja, semakinbesar penghasilannya. Merkea akan cenderung mengabaikan jumlah produk yang dapat mereka hasilkan.


Ilustrasi:

Dari ilustrasi sebelumnya PT Cygnus tahun 2010 berencana memproduksi 3 jenis meja yaitu: A, B, dan C masing2 sebanyak 10.000 unit. Setiap unit meja A membutuhkan 3 jam kerja langsung, meja B 4 jam kerja langsng, & meja C 5 jam kerja langsung. Setiap pekerja langsung dibayar sebesar Rp. 3.000 perjam kerja langsung.

Maka biaya tenaga kerja yang dianggkarkan adalah sebesar:

Total jam kerja meja A :             = Vol produksi x jam kerja per unit
= 10.000 unit x 3 jam = 30.000

Total biaya tenaga kerja langsung :   = Total Jam kerja x tarif per jam
= 30.000 jam x Rp. 3000 = 90.000.000

Total biaya tenaga kerja langsung meja B dan meja C, menggunakan perhitungan yg sama.

Kemudian jumlahkan total biaya tenaga kerja langsung:
= (30.000 jam x Rp. 3.000) + (40.000 jam x Rp. 3.000) + (50.000 jam x Rp. 3.000)
= Rp. 360.000.000.

Untuk memproduksi ketiga jenis produk tersebut dengan vol masing2 sebesar 10.000 unit dibutuhkan biaya tenaga kerja sebesar Rp. 360.000.000.

Anggaran Biaya tenaga kerja Langsung Tahun 2010
Produk
Volume Produksi
Jam kerja
Tarif per jam
Biaya TKL
Per unit
Total
A
10.000
3
30.000
3.000
90.000.000
B
10.000
4
40.000
3.000
120.000.000
C
10.000
5
50.000
3.000
150.000.000
Total Rp.
360.000.000


Anggaran sebesar RP. 360.000.000 adalah anggaran biaya tenaga kerja langsung untuk 30.000 unit dari keseluruhan produk untuk satu tahun. Jika dari total jam kerja yang direncanakan untuk satu tahun tersebut dialokasikan masing-masing sebanyak 15% untuk bulan Oktober & Desember. 10% untuk bulan Januari, Februari, September & November. 5% untuk bulan sisanya. Dari pengalokasian tersebut dapatlah dibuat anggaran biaya tenaga kerja per bulannya.

Dari anggaran biaya tenaga kerja tahun 2010 diketahui jumlah jam kerja total untuk produk A sebesar 30.000 jam, produk B sebesar 40.000 jam dan untuk produk C sebesar 50.000 jam.

Maka untuk produk A bulan januari karena dialokasikan sebesar 10%, jam kerja langsung yang diperlukan sebesar:

10% x 30.000 = 3.000 jam

Demikaian juga untuk menghitung jam kerja langsung meja B dan C digunakan metode yang sama. Dengan metode yang sama maka dihasilkan pada bulan januari untuk meja A sebesar 3.000, meja B sebesar 4.000, dan meja C sebesar 5.000 yang dijumlahkan total sebanyak 12.000 jam. Kemudian dikalikan dengan tarif sebesar Rp. 3.000, maka pada bulan Januari biaya tenaga kerja langsung sebesar Rp. 36.000.000. metode yg sama digunakan untuk menghitung biaya tenaga kerja pada bulan berikutnya.

Anggaran Biaya tenaga kerja Langsung Tahun 2010 per Bulan
Bulan
Tarif Jam kerja
Jam Kerja Total
Tarif
Nilai
A
B
C
Jan
3.000
4.000
5.000
12.000
3.000
36.000.000
Feb
3.000
4.000
5.000
12.000
3.000
36.000.000
Mar
1.500
2.000
2.500
6.000
3.000
18.000.000
Apr
1.500
2.000
2.500
6.000
3.000
18.000.000
Mei
1.500
2.000
2.500
6.000
3.000
18.000.000
Jun
1.500
2.000
2.500
6.000
3.000
18.000.000
Jul
1.500
2.000
2.500
6.000
3.000
18.000.000
Agust
1.500
2.000
2.500
6.000
3.000
18.000.000
Sep
3.000
4.000
5.000
12.000
3.000
36.000.000
Okt
4.500
6.000
7.500
18.000
3.000
54.000.000
Nop
3.000
4.000
5.000
12.000
3.000
36.000.000
Des
4.500
6.000
7.500
18.000
3.000
54.000.000

30.000
40.000
50.000
120.000
36.000
360.000.000



2.     Tarif per Hari Kerja
Jika pembayaran biaya tenaga kerja ditetapkan besasarkan hari kerja, maka harus dihitung hari kerja dalam satu bulan atau satu tahun, dikalikan dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan. Hasil perkalian itu merupakan biaya tenaga kerja yang dianggarakan untuk memproduksi seluruh produk dalam satu periode.
Kelebihan dari tarif per jam kerja langsung adalah tenaga kerja akan bekerja dengan baik dan teliti, karena setiap pekeja tidak ditentukan oleh jumlah produk yang dihasilkannya, karena penghasilan setiap pekerja tidak ditentukan oleh jumlah produk yang dihasilkannya. Kelemahannya, produktivitas setiap pekerja akan cenderung rendah. Karena para pekerja tahu bahwa semakin banyak hari yang digunakan untuk bekerja, semakin besar penghasilannya. Tetapi jika kualitas produk merupakan suatu hal yang sangat penting, maka metode ini merupakan pilihan tepat. Karena itu jika perusahaan memilih menggunakan tarif bedasarkan jumlah hari kerja, perusahaan harus menetapkan standar produktivitas minimal yang dapat ditolerir.


Ilustrasi:

Dalam ilustrasi sebelumnya, perusahaan berencana memproduksi ketiga meja A, B, C sebesar 10.000 unit. Untuk menghasilkan seluruh produk tersebut perusahaan merencanakan bekerja selama 278 hari dalam setahun dan mempekerjakan 30 tenaga kerja. 8 orang untuk memproduksi A, 10 orang untuk B, 12 pekerja untuk C. setiap tenaga kerja dibayar Rp. 40.000 per hari.

Biaya tenaga kerja A   = Upah x Total hari kerja x jumlah pekerja
                             = 40.000 x 278 x 8
                             = 88.960.000

Untuk biaya tenaga kerja B & C menggunakan perhitungan yg sama. Jumlahkan seluruh biaya tenaga kerja dari tiap produk

                     Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Produk
Upah per hari
Hari kerja Total
Jumlah Pekerja
Biaya Tenaga Kerja
A
40.000
278
8
88.960.000
B
40.000
278
10
111.200.000
C
40.000
278
12
133.440.000
Total
30
333.600.000

Anggaran sebesar Rp. 333.600.000 adalah anggaran biaya tenaga kerja untuk satu tahun. Jika dari total hari 278 hari kerja yang direncanakan, dialokasikan sebanyak 26 hari kerja untk bulan Januari, Februari, Maret, April dan September. Sebanyak 22 hari kerja untuk bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus. Sebanyak 20 hari kerja untuk bulan Oktober, November dan Desember.

Setiap hari perusahaan mempekerjakan 30 tenaga kerja, dimana 8 orang A, 10 orang B & 12 orang C. upah Rp. 40.000 per hari, maka biaya tenaga kerja per hari bulan januari:

A = 8 x 40.000     = 320.000
B = 10 x 40.000   = 400.000
C = 12 x 40.000  = 480.000

Biaya tenaga kerja per bulan yaitu:

(320.000 + 400.000 + 480.000) x 26 hr = 31.200.000

Lakukan perhitungan yang sama untuk bulan berikutnya.

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung per Bulan
Bulan
Tenaga Kerja
Tarif Per hari
Biaya Tenaga Kerja per Hari
Jumlah Hari Kerja per bulan
Biaya Tenaga Kerja per Bulan
A
B
C
A
B
C
Jan
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
26
31.200.000
Feb
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
26
31.200.000
Mar
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
26
31.200.000
Apr
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
26
31.200.000
Mei
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
22
26.400.000
Jun
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
22
26.400.000
Jul
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
22
26.400.000
Agust
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
22
26.400.000
Sep
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
26
31.200.000
Okt
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
20
24.000.000
Nop
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
20
24.000.000
Des
8
10
12
40.000
320.000
400.000
480.000
20
24.000.000
Total
278
333.600.000



3.     Tarif Per Unit Produk
Jika pembayaran tenaga kerja ditetapkan bedasarkan unit produksi yang dihasilkan, maka tinggal dihitung tarif upah per unit produknya, dikalikan dengan volume produksi total. Hasil perkalian tersebut merupakan biaya tenaga kerja total dalam periode tersebut.
Kelebihan dari menetapkan tarif biaya tenaga kerja dengan dasar volume produksi adalah para pekerja akan bekerja dengan lebih produktif. Karena semakin banyak produk yang dapat mereka hasilkan, maka akan semakin besar penghasilannya. Kelemahannya, kualitas produk yang dihasilkan setiap pekerja akan cenderung rendah. Mereka akan cenderung mengabaikan kualitas produk yang mereka hsilkan. Jika perusahaan memilih menggunakan tarif bedasarkan volume produk, harus memperhatikan standar kualitas minimal yang dapat ditolelir.


Ilustrasi:

Dalam ilustrasi sebelumnya, perusahaan berenncana memproduksi ketiga meja A, B, C sebesar 10.000 unit. Untuk menghasilkan seluruh produk tersebut perusahaan merencanakan membayar setiap pekerja sebesar Rp. 11.000 per unit untuk A, Rp. 12.000 per unit untuk B, dan sebesar Rp. 14.000 untuk C.

Biaya tenaga kerja A adalah:

= Volume produksi x upah per unit produk
= 10.000 x 11.000
= 110.000.000

Untuk biaya tenaga kerja B lakukan perhitungan yang sama

Anggaran Biaya Tenaga Kerja
Produk
Upah per unit produk
volume produksi
Biaya Tenaga kerja
A
11.000
10.000
110.000.000
B
12.000
10.000
120.000.000
C
14.000
10.000
140.000.000
Total
370.000.000

Anggaran sebesar Rp. 370.000.000 adalah anggaran biaya tenaga kerja untuk satu tahun. Jika dari total volume produksi yang direncanakan untuk satu tahun tersebut, dialokasikan masing-masing sebanyak 15% untuk bulan Oktober dan Desember, 10% untuk bulan Januari, Februari, September, dan November, sebanyak 5% untuk bulan-bulan sisanya. Maka untuk bulan Januari meja A:

= 10% x 10.000 unit
= 1.000 unit,
Upah 11.000 per unit, maka:

Biaya tenaga kerja langsung
11.000 x 1.000 = Rp. 11.000.000

Metode yang sama digunakan untuk menghitungbulan-bulan berikutnya

Anggaran Biaya Tenaga Kerja per Bulan
Bulan
A
B
C
Total Biaya TKL
Vol
Biaya TKL
Vol
Biaya TKL
Vol
Biaya TKL
Jan
1.000
11.000.000
1.000
12.000.000
1.000
14.000.000
37.000.000
Feb
1.000
11.000.000
1.000
12.000.000
1.000
14.000.000
37.000.000
Mar
500
5.500.000
500
6.000.000
500
7.000.000
18.500.000
Apr
500
5.500.000
500
6.000.000
500
7.000.000
18.500.000
Mei
500
5.500.000
500
6.000.000
500
7.000.000
18.500.000
Jun
500
5.500.000
500
6.000.000
500
7.000.000
18.500.000
Jul
500
5.500.000
500
6.000.000
500
7.000.000
18.500.000
Agust
500
5.500.000
500
6.000.000
500
7.000.000
18.500.000
Sep
1.000
11.000.000
1.000
12.000.000
1.000
14.000.000
37.000.000
Okt
1.500
16.500.000
1.500
18.000.000
1.500
21.000.000
55.500.000
Nop
1.000
11.000.000
1.000
12.000.000
1.000
14.000.000
37.000.000
Des
1.500
16.500.000
1.500
18.000.000
1.500
21.000.000
55.500.000

10.000
110.000.000
10.000
120.000.000
10.000
140.000.000
370.000.000




















Share:

0 comments:

Posting Komentar

PENGUNJUNG