PENILAIAN
PEGAWAI
Berbicara masalah SDM
menurut Sedamaryanti (2009:26) dapat dilihat dari dua aspek yaitu: Aspek
kuantitas yang menyangkut jumlah SDM, dan aspek kualitas yang menyangkut
kemampuan,
baik kemampuan fisik maupun kemampuan non fisik yang menyangkut
kemampuan bekerja, berpikir dan keterampilan lain. Robbind (1996:82)
mengartikan kemampuan sebagai “kapasitas seorang individu untuk mengerjakan
berbagai tugas dalam suatu pekerjaan”. Selanjutnya dijelaskan bahwa
kemampuan-kemampuan kelseluruhan dari seorang individu pada hakekatnya tersusun
daru dua perangkat faktor yaitu: kemampuan intelktual dan kemampuan fisik.
Kemampuan intelektual
adalah kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan atau mengerjakan kegiatan
mental. Ada tujuh dimensi yang paling sering dikutip yang menyusun kemampuan
intelektual, yaitu: kemahiran berhitung, pemahaman verbal, kecepatan
perseptual, penalaran induktif, penalaran deduktif, visualisasi ruang, dan
ingatan. Sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan tangan kekuatan
tungkai, dan keterampilan serupa (Robbins, 1996:82-84)
Sebagai sub sistem
dari sistem administrasi kepegawaian, penilaian pegawai sangat diperlukan untuk
melihat kinerja dari seorang pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya. Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada:
1. Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1997, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
2. Surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara No. 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja PNS,
adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang PNS. Tujuan
penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidakberhasilan
seorang PNS, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan
yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Hasil
penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS,
antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan,
pendidikan dan pelatihan serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja PNS
dilaksanakan bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 tentang
penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS.
Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan PNS
Unsur unsur yang
dinilai dalam melaksanakan oenilaian pelaksanaan pekerjaan PNS adalah:
1. Kesetiaan
Kesetiaan adalah
ketaatan, dan pengabdian kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
Unusr kesetiaan terdiri dari sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
a. Tidak pernah
menyangsikan kebenaran pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku dan
perbuatan
b. Menjunjung tinggi
kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan
kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan.
c. Berusaha
memperdalam pengetahuan tetang pancasila dan UUD 1945, serta berusaha
mempelajari haluan negara, politik pemerintah dan rencana-rencana pemerintah
dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasil guna
d. Tidak menjadi
simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang
bertujuan mengubah atau menentang pancasila UUD 1945, bentuk NKRI, atau
pemerintah.
e. Tidak mengeluarkan
ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan
mengubah atau menentang pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.
2. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah
hasil kerja yang dicapai seseorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang PNS dipengaruhi oleh kecakapan
keterampilan pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi
kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
a. Menguasai kecakapan
dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang
berubungan dengan tugasnya
b. Mempunyai
keterampilan dalam melaksanakan tugasnya
c. mempunyai
pengalaman dibidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya.
d. Bersunguh-sungguh
dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya.
e. Mempunyai kesegaran
dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik
f. Melaksanakan tugas
secara berdayaguna dan berhasil guna.
3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah
kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya
dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas
keputusan yang diambilya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut
a. Selalu
menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu
b. Selalu berada di
tempat tugasnya dalam segala keadaan
c. Selalu mengutamakan
kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan.
d. Tidak pernah
berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain.
e. Berani memikul
risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
f. Selalu menyimpan
dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik negara yang
dipercayakan kapadanya.
4. Ketaatan
Yaitu kesanggupan
seorang PNS untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan
kedinasan yang berlaku, manaati perintah ksedinasan yang diberikan oleh atasan
yang berwenang, serta kesangupan untuk tidak melanggar larangan yang
ditentukan. Unusr ketaatan terdiri atas sub-sub unusr sbb:
a. Menaati peraturan
perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
b. Menaati perintah
kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya.
c. Memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang
tugasnya
d. Bersikap sopan
santun
5. Kejujuran
Yang dimaksud dengan
kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan
kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur
kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sbb:
a. Melaksanakan tugas
dengan ikhlas
b. Tidak
menyalahgunakan wewenangnya
c. Melaporkan hasil
kerjanya kepada atasannya menurut keadaan sebenarnya.
6. Kerjasama
Kemampuan seorang PNS
untuk bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang
ditentukan, sehingga tercipta daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Unsur kerjasama terdiri dari sub-sub unsur sbb:
a. Mengetahui bidang
tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya.
b. Menghargai pendapat
orang lain
c. Dapat menyesuaikan
pendapatnya dengan pendapat orang lain apabila yakin bahwa pendapat orang lai
itu benar.
d. Bersedia
mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain
e. Selalu mampu
bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang
ditentukan
f. Selalu bersedia
menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak spendapat.
7. Prakarsa
Prakarsa adalah
kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan langkah-langkah atau
melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok
tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur
sebagai berikut:
a. Tanpa menunggu
petunjuk atau perintah dariatasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan
yang diperlukan dalam melaksakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan
kebijakan umum pimpinan.
b. Berusaha mencari
tatacaa yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
c. Berusaha memberikan
saran yang dipandang baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak
diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
8. kepemimpinan
Yaitu kemampuan
seorang pegawai PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan
secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unusr kepemimpinan terdiri atas
sub-sub unsur sebagai berikut:
a. Menguasai bidang
tugasnya
b. Mampu mengambil
keputusan dengan cepat dan tepat
c. Mampu mengemukakan
pendapat denganjelas kepada orang lain
d. Mampu menentukan
prioritas dengan tepat
e. Bertindak tegas dan
tidak memihak
f. Memberikan teladan
yang baik
g. Berusaha memupuk
dan mengembangkan kerjasama
h. Mengetahui
kemampuan dan batas kemampuan bawahan
i. Berusaha menggugah
semangat dan mengerjakan bawahan dalam melaksanakan tugas
j. Meperhatikan dan
mendorong kemajuan bawahan
K. Bersedia
mempertimbangkan saran-saran bawahan
0 comments:
Posting Komentar