PENILAIAN PEGAWAI

PENILAIAN PEGAWAI




Berbicara masalah SDM menurut Sedamaryanti (2009:26) dapat dilihat dari dua aspek yaitu: Aspek kuantitas yang menyangkut jumlah SDM, dan aspek kualitas yang menyangkut kemampuan,
baik kemampuan fisik maupun kemampuan non fisik yang menyangkut kemampuan bekerja, berpikir dan keterampilan lain. Robbind (1996:82) mengartikan kemampuan sebagai “kapasitas seorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan”. Selanjutnya dijelaskan bahwa kemampuan-kemampuan kelseluruhan dari seorang individu pada hakekatnya tersusun daru dua perangkat faktor yaitu: kemampuan intelktual dan kemampuan fisik.
Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan atau mengerjakan kegiatan mental. Ada tujuh dimensi yang paling sering dikutip yang menyusun kemampuan intelektual, yaitu: kemahiran berhitung, pemahaman verbal, kecepatan perseptual, penalaran induktif, penalaran deduktif, visualisasi ruang, dan ingatan. Sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan tangan kekuatan tungkai, dan keterampilan serupa (Robbins, 1996:82-84)
Sebagai sub sistem dari sistem administrasi kepegawaian, penilaian pegawai sangat diperlukan untuk melihat kinerja dari seorang pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada:
1. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1997, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian Kinerja PNS, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang PNS. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidakberhasilan seorang PNS, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja PNS dilaksanakan bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS.

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
Unsur unsur yang dinilai dalam melaksanakan oenilaian pelaksanaan pekerjaan PNS adalah:

1. Kesetiaan
Kesetiaan adalah ketaatan, dan pengabdian kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Unusr kesetiaan terdiri dari sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
a. Tidak pernah menyangsikan kebenaran pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku dan perbuatan
b. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan.
c. Berusaha memperdalam pengetahuan tetang pancasila dan UUD 1945, serta berusaha mempelajari haluan negara, politik pemerintah dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasil guna
d. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang pancasila UUD 1945, bentuk NKRI, atau pemerintah.
e. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.

2. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seseorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang PNS dipengaruhi oleh kecakapan keterampilan pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
a. Menguasai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berubungan dengan tugasnya
b. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya
c. mempunyai pengalaman dibidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya.
d. Bersunguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya.
e. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik
f. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasil guna.

3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut
a. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu
b. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan
c. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan.
d. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain.
e. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
f. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik negara yang dipercayakan kapadanya.

4. Ketaatan
Yaitu kesanggupan seorang PNS untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, manaati perintah ksedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesangupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unusr ketaatan terdiri atas sub-sub unusr sbb:
a. Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
b. Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya.
c. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya
d. Bersikap sopan santun

5. Kejujuran
Yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sbb:
a. Melaksanakan tugas dengan ikhlas
b. Tidak menyalahgunakan wewenangnya
c. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan sebenarnya.

6. Kerjasama
Kemampuan seorang PNS untuk bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercipta daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri dari sub-sub unsur sbb:
a. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya.
b. Menghargai pendapat orang lain
c. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain apabila yakin bahwa pendapat orang lai itu benar.
d. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain
e. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan
f. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak spendapat.

7. Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
a. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dariatasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijakan umum pimpinan.
b. Berusaha mencari tatacaa yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
c. Berusaha memberikan saran yang dipandang baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.

8. kepemimpinan
Yaitu kemampuan seorang pegawai PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unusr kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
a. Menguasai bidang tugasnya
b. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat
c. Mampu mengemukakan pendapat denganjelas kepada orang lain
d. Mampu menentukan prioritas dengan tepat
e. Bertindak tegas dan tidak memihak
f. Memberikan teladan yang baik
g. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama
h. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan
i. Berusaha menggugah semangat dan mengerjakan bawahan dalam melaksanakan tugas
j. Meperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan
K. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan


Share:

0 comments:

Posting Komentar

PENGUNJUNG