SISTEM
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
I. PENGERTIAN
SISTEM
Sistem pada
hakikatnya dalah suatu Suatu totalitas yang terdiri dari subsistem-subsistem
dengan atribut-atribut yang satu sama lain
saling berkaitan, saling ketergantungan saling berinteraksi & mempengaruhi sehingga keseluruhannya merupakan suatu kebulatan yg utuh memiliki peran & tujuan tertentu. Suatu sistem merupakan subsistem dari sistem yang lebih besar.
saling berkaitan, saling ketergantungan saling berinteraksi & mempengaruhi sehingga keseluruhannya merupakan suatu kebulatan yg utuh memiliki peran & tujuan tertentu. Suatu sistem merupakan subsistem dari sistem yang lebih besar.
Sebagai sebuah
sistem, administrasi kepegawaian terdiri dari berbagai subsistem antara lain
tugas, fungsi, organisasi, keuangan, material dan lain-lain. Dan sebagai suatu
sistem, administrasi kepegawaian merupakan sistem yang abstrak, buatan, terbuka,
hidup, dan kompleks. Oleh karena sistem administrasi kepegawaian bedasarkan
sistempemerintahaan negara, maka sistem administrasi kepegawaian harus
merupakan penjabaran dan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Berbicara
tentang sistem administrasi kepegawaian, maka kita akan berbicara tentang
segenap rangkaian kegiatan penataan pencarian, pelamaran, pengujian, penerimaan
pengangkatan, penempatan, kepangkatan, epngembangan, kesejahteraan, pemutasian,
dan pemberhentian pegawai dalam sebuah sistem, yaitu sistem administrasi
kepegawaian. Sistem administrasi kepegawaian melakukan dua fungsi utama yaitu:
1. Fungsi
manajerial
Fungsi
manajerial admininistrasi kepegawaian meliputi: perencanaan, Pengorganisasian,
Pengarahan, dan pengendalian pegawai
2. Fungsi
operatif
Fungsi
inimeliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan,
dan pemberhentian pegawai dengan harapan agar tujuan individu, organisasi dan
sosial dapat tercapai.
Dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan otda, aspek penting yang perlu dilakukan pada bidang
kepegawaian adalah bagaimana pengaturan masalah kepegawaian yang dapat
memberikan kontribusi bagi pelaksanaan otda yangbaik dan benar, untuk itu
diperlukan penyusunan suatu sistem administrasi kepegawaian yang baik pula. Ada
beberapa hal yang perlu dibahas dalam penyusunan sistem administrasi
kepegawaian yaitu:
1. Pengertian
ruang lingkup sistem administrasi kepegawaian
2. Fungsi umum
administrasi kepegawaian yang meliputi: perencanaan, Pengorganisasian,
Pengarahan, dan pengendalian pegawai
3. Pengadaan
pegawai yang meliputi: formasi, rekrutmen, penempatan, orientasi dan
pengangkatan pegawai
4. pengembangan
pegawai yang meliputi: promosi, pemindahan, pendidikan, jenjang karir dan
jabatan pegawai.
5. Penilaian
pegawai yang meliputi: proses penilaian, metode penilaian, taa cara penilaian
dan implikasi penilaian
6. Pemeliharaan
pegawai yang meliputi: tabungan hari tua, tabungan perumahan, peneliharaan
kesehatan, perawatan, tunjangan cacat, uang duka dan cuti pegawai
7. pengajian
pegawai yang meliputi: tunjangan dan insentif pegawai
8.
pengintegrasian pegawai yang meliputi: budaya kerja, kode etik, dan netralitas
pegawai
9.
Pemberhentian pegawai yang meliputi pemberhentian sementara dan tetap serta
pensiun.
II. PENGERTIAN
ADMINISTRASI
Istilah
administrasi sering dengan istilah tata usaha bahkan diartikan sebagai sejumlah
uang yang harus dibayarkan pada saat masyarakat harus mengurus surat-surat
kependudukan, misalnya mambuat KTP, Kartu Keluarga dll. Adminsitrasi
menurut Wilson 1987 Administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang kepemimpinan
resmi supremasi politik birokrasi yang timbul dari perbedaan antara fungsi
politik dan administrasi, dan asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi
administrasi politik. Klasik slogan yang pernah ditawarkan ketika fungsi
politik berakhir fungsi administrasi itu mulai, ketika akhir politik,
administrasi. Menurut Sorwarno handayaningrat, Administrasi secara sempit
berasal dari kata Administatie dalam bahasa Belanda yang meluputi kegiatan
catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan
lain sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Kesimpulannya ialah
kegiatan ktatausahaan yang meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukan serta pengarsipan surat dan hal lainnya yang dimaksud untuk
menyediakan informasi dan mempermudah untuk memperoleh informasi kembali bila
dibutuhkan. Sedangkan menurut The Liang Gie Administrasi secara luas adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama
untuk mencapai tujuan tertentu.
Lebih lanjut
rangkaian kegiatan yang emmpunyai sifat atau arah bagaimanakah yang merupakan
administrasi untuk dibedakan dengan berbagaimacam rangkaian kegiatan lainnya.
Rangkaian kegiatan yang digolongkan sebagai adminsitrasi mencakup:
1. Dilakukan
oleh sekelompok orang
2. Berlangsung
dalam satu kerja sama
3. Dimaksudkan
untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan
Dari beberapa
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi itu merupakan Rangkaian
kegiatan yang wujudnya membuat kebijaksanaan, merencanakan, memutuskan,
menyusun, mengatur, memimpin, mengurus, mengarahkan, membimbing, menyelaraskan,
mengendalikan, mengawasi, menyempurnakan & kegiatan lain semacam itu. Untuk
ringkasnya segenap kegiatan tersebut sesungguhnya dapat dicakup dengan satu
istilah yaitu “menata”
III. PENGERTIAN
SDM
SDM menurut Melayu
SP. Hasibuan Pengertian manajemen sumber daya manusia menurut Melayu SP. Hasibuan
adalah ilmu dan seni mengatur dan peran hubungan kerja agar dapat secara
efektif dalam rangka membantu mewujudkan tujuan perusahaan, karyawan dan
masyarakat. Selanjutnya Pengertian manajemen sumber daya manusia menurut Tulus
dalam Suharyanto dan Hadna (2005:13) adalah perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan atas pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi,
pengintegrasian, pemeliharaan dan pemutusan hubungan tenaga kerja dimaksud
membantu tujuan organisasi, individu, dan masyarakat. Sedangkan menurut Bohlarander
dan Snell (2010:4) Pengertian manajemen sumber daya manusia menurut Bohlarander
dan Snell adalah ilmu yang mempelajari bagaimana memberdayakan karyawan dalam
perusahan, membuat pekerjaan, kelompok kerja, mengembangkan para karyawan yang
mempunyai kemampuan, mengidentifikasi suatu pendekatan untuk dapat
mengembangkan kinerja karyawan dan memberikan imbalan kepada mereka atas
usahanya dan bekerja. Dari pendapat bebrapa ahli dapat disimpulkan bahwa SDM
merupakan Merupakan aktivitas untuk merencanakan, mengorganisasikan dengan
melakkan penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan, dan pengawasan sumber
daya manusia. Menurut Asution (1994;6) ada dua fungsi dalam MSDM:
1. Fungsi
manajerial,
yang meliputi
empat hal yaitu:
(1) perencanaan
ialah merencanakan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan
efektif serta efisien dalam membantu terwujudnya tujuan perusahaan;
(2)
pengorganisasian adalah kegiatan untuk mengorganisasikan karyawan dengan
menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi wewenang, integrasi, dan
koordinasinya dalam bagan organisasi untuk mencapai tujuan;
(3) Pengarahan
adalah kegiatan mengarahkan semua karyawan agar mau bekerja sama dan bekerja
secara efektif, efisien dalam membantu tercapainya tujuan perusahaan, karyawan
dan masyarakat;
(4) Pengawasan
adalah kegiatan mengendalikan semua karyawan agar mematuhi peraturan-peratuaran
perusahaan dan bekerja sesuai dengan rencana.
2. Fungsi
Operasional,
Yang meliputi:
(1) Pengadaan Tenaga
Kerja atau Pengadaan Sumber Daya Manusia (recruitment). Jika dilihat
dari fungsi rekruitmen, seorang manajer sumber daya manusia akan
bertujuan untuk memperoleh jenis dan jumlah tenaga atau sumber daya manusia
yang tepat, sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan oleh unit-unit kerja yang
bersangkutan. Penentuan sumber daya manusia yang akan dipilih harus benar-benar
yang diperlukan, bukan karena ada tenaga tersedia. Oleh sebab itu system
rekruitmen yang mencakup seleksi harus terlebih dahulu dikembangkan secara
matang.
(2) Pengembangan
(development) Dengan adanya tenaga atau sumber daya, yang telah
diperoleh suatu organisasi, maka perlu diadakan pengembangan tenaga sampai pada
taraf tertentu sesuai dengan pengembangan organisasi itu. Pengembangan sumber
daya ini penting, searah dengan pengembangan organisasi. Apabila organisasi itu
ingin berkembang maka seyogianya diikuti oleh pengembangan sumber daya manusia.
Pengembangan sumber daya manusia ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan
pelatihan yang berkesinambungan. Definisi pengembangan karyawan adalah suatu
usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual dan moral
karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan
pelatihan. Adapun tujuan dari pengembangan karyawan adalah menyangkut beberapa
hal, diantaranya :
a.
Produktivitas Kerja
Dengan
pengembangan, produktivitas kerja karyawan akan meningkat, kualitas dan
kuantitas produksi semakin baik, karena technical skill, human skill dan
managerial skill karyawan yang semakin membaik
b. Efisiensi
Penegmbangan
karyawan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tenaga, waktu, bahan baku dan
mengurangi ausnya mesin-mesin. Pemborosan berkurang, biaya produksi relative
mengecil sehingga daya saing perusahaan semakin besar
c. Mengurangi
Kerusakan
Pengembangn
karyawan juga bertujuan untuk mengurangi kerusakan barang, produksi dan
mesin-mesin karena karyawan semakin ahli dan terampil dalam melaksanaan
pekerjaannya.
d. Mengurangi
kecelakaan
Pengembangan
bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan karyawan, sehingga jumlah biaya
pengobatan yang dikeluarkan perusahaan berkurang
e. Meningkatkan
Service
Pengembangan
akan meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik dari karyawan kepada nasabah
perusahaan, karena pemberian pelayanan yang baik merupakan daya penarik yang
sangat penting bagi rekanan-rekanan perusahaan yang bersangkutan
f. Moral
Dengan
pengembangan, moral karyawan akan lebih baik karena keahlian dan ketrampilannya
sesuai dengan pekerjaannya sehingga mereka antusias untuk menyelesaikan
pekerjaannya dengan baik
g. Karir
Dengan
pengembangan,, kesempatan untuk untuk meningkatkan karir karyawan semakin
besar, karena keahlian, ketrampilan dan prestasi kerjanya lebih baik. Promosi
ilmiah biasanya didasarkan kepada keahlian dan prestasi kerja seseorang
h. Konseptual
Dengan
pengembangan, manajer semakin cakap dan cepat dalam mengambil keputusan yang
lebih baik karena technical skill, human skill dan managerial skill-nya lebih
baik
i. Leadership
Dengan
pengembangan kepemimpinan seorang manajer akan lebih baik, human relation-nya
lebih luwes, motivasinya terarah sehingga pembinaan kerja sama vertical dan
horizontal semakin harmonis
j. Incentives
Pengembangan
juga dimaksudkan untuk meningkatkan insentif, fee, maupun benefit yang
didasarkan pada prestasi kerja para karyawa.
k. Consumer
Satisfaction
Pengembangan
para karyawan akan searah dengan pengembangan kualitas produk, dan layanan
sehingga tentunya akan berkaitan dengan kepuasan konsumen.
Pelaksanaan
pengembangan harus didasarkan pada metode-metode yang telah ditetapkan dalam
program pengembangan perusahaan yang dirumuskan oleh bagian atau suatu tim
pengembangan. Metode pengembangan terdiri atas metode latihan atau training
yang diberikan kepada karyawan operasional dan metode pendidikan atau lecturing
yang khusus diberikan kepada karyawan manajerial.
(3) Kompensasi
(compensation) Kompensasi adalah merupakan fungsi manajemen yang
sangat penting. Melalui fungsi ini organisasi memberikan balas jasa yang
memadai dan layak kepada karyawan. Hal ini wajar karena karyawan sebagai sumber
daya manusia organisasi tersebut telah memberikan jasanya yang besar terhadap
pencapaian tujuan organisasi. Dari hasil-hasil penelitian, meskipun kompensasi
bukan hanya berupa materi atau uang, namun bentuk gaji sangat penting untuk
meningkatkan hasil kerja.
(4)
Pengintegrasian (integration) Integrasi adalah kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
rekonsiliasi kepentingan-kepentingan karyawan dalam suatu organiasasi. Telah di
sadari bersama bahwa dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sering terjadi
benturan kepentingan di antara karyawan atau antara karyawan dengan manajer.
Untuk itulah pentingnya fungsi integrasi ini agar diperoleh kesepakatan kembali
dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
(5)
Pemeliharaan (maintenance) Kemampuan-kemampuan atau keahlian (skill) dari sumber daya
manusia yang telah dimiliki oleh suatu organisasi perlu dipelihara (maintenance).
Karena kemampuan tersebut adalah merupakan asset yang penting bagi
terlaksananya tugas dan tujuan organisasi. Fungsi pemeliharaan ini termasuk
juga jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
(6) Pemutusan
Hubungan Tenaga Kerja (separation)
Seorang
karyawan tidak mungkin akan selalu bekerja pada organisasi tertentu. Pada suatu
ketika paling tidak mereka harus memutuskan hubungan kerja dengan cara pensiun.
Untuk itu maka tenaga kerja atau karyawan tersebut harus kembali ke masyarakat.
Organisasi harus bertanggung jawab dalam memutuskan hubungan kerja ini sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan menjamin warga masyarakat yang
dikembalikan itu berada dalam keadaan yang sebaik mungkin. Seorang manajer
sumber daya manusia harus melaksanakan fungsi ini dengan baik
IV. PENGERTIAN
PEGAWAI NEGERI
Pegawai negeri sipil atau PNS adalah setiap warga negara
Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian PNS tersebut dinyatakan dalam Undang-Undang No. 43
tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian.
Pada tahun 2014 undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Bedasarkan pada pengertian sebagaimana tersebut diatas, maka
untuk dapat disebut sebagai pegawai negeri sipil, harus memenuhi beberapa unsur
yaitu:
1. Warga negara indonesia
2. Memenuhi syarat yang telah ditentukan Undang-undang
3. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
4. Diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainnya
5. Digaji bedasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku
0 comments:
Posting Komentar