PENGADAAN PEGAWAI
I. PENGADAAN PEGAWAI/REKRUTMEN
Pengadaan
pegawai pada organisasi sektor publik sangat berbeda dengan pengadaan pegawai
pada organisasi sekotr bisnis. Pada sektor bisnis orientasinya adalah berupaya
sebesar-besarnya
untuk mencari laba perusahaan, sementara pada sektor publik
berorientasi kepada pelayanan publik. Oleh karenanya akan berbeda sifat,
kualifikasi & karakteristik yang dibutuhkan antara pegawai pada sektor
bisnis dengan sektor publik. Pada perusahaan-perusahaan besar seperti badan
usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan-perusahaan multi nasional, pengadaan
pegawai sudah sangat rapi dan sangat profesional. Berbagai cara dan metode
telah ditempuh untuk mendapatkan pegawa iyang sesuai dengan kompetensinya.
Berbagai keuntungan pun talah diperoleh oleh perusahaan-perusahaan besar dimaksud.
Seperti PT. Telkom, PT. Pertamina, PT. Unilever, PT. Pusri Dll.
Gambaran
tersebut tentu saja sangat berbeda dengan situasi dan kondisi pada sektor
publik. Sejak diberlakukannya otda, pengadaan pegawai banyak terindikasi KKN.
Sejumlah media menyebutkan bahwa jumlah kabupaten/kota yang bermasalah dalam
seleksi CPNS 2010 bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 40 daerah, kini menjadi
46 daerah. Data dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN&RB) menyebutkan, dari 46 daerah itu ada sekitar 14
kabupaten/kota yang sudah harus diinvestigasi dan masuk Komisi II DPR RI
mengungkap kasus KKN dalam penerimaan CPNS di berbagai daerah meminta aparat
serta PAN&RB mengusut hal tersebut.
Situasi dan
kondisi pengadaan pegawai kedua sektor tersebut memang berbeda. Pengadaa
pegawai pada sektor publik lebih krusial dan kadangkala bernuansa politis.
Karena memang kebijakan tentang kepegawaian sektor publik merupakan hasil
formulasi kebijakan yang melibatkan banyak pihak, dari pihak eksekutif, legislatif,
perguruan tinggi, hingga LSM.
Bedasarkan
penjelasan PP RI Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
disebutkan bahwa: Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah proses kegiatan untuk
mengisi formasi yang lowong. Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi
Negara pada umumnya disebabkan adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia,
mutasi jabatan dan adanya pengembangan organisasi. Oleh karena pengadaan PNS
adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan dilaksanakan atas dasar
kebutuhan, baik dalam arti jumlah & mutu pegawai, maupun kompetensi jabatan
yang diperlukan.
Pengadaan
pegawai adalah proses kegiatan mengisi formasi yang lowong, mulai dari
perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, sampai dengan pengangkatan dan
penempatan. Pengadaan yang dimaksud disini lebih luas maknanya, karena
pengadaan dapat merupakan salah satu upaya dari pemanfaatan. Jadi pengadaan
adalah upaya penemuan calon adri dalam organisasi maupun dari luar untuk
mengisi jabatan yang memerlukan SDM yang berkualitas. Jadi bisa berupa recruitmen
from outside dan recruitmen from withi.
Recruitmen from
within merupakan bagian dari upaya pemanfaatan SDM yang sudah ada,
antara lain melalui pemindahan dengan promosi atau tanpa promosi. Untuk
pengadaan pekerja dari luar tahapan seleksi memegamng peran penting. Seleksi
yang dianjurkan bersifat terbuka yang didasarkan kepada standar dan mutu yang
sifatnya dapat diukur. Pada seleksi pekerja baru maupun perpindahan baik
promosi dan tanpa promosi, harus memperhatikan unsur-unsur antara lain:
kemampuan, kompetensi, kecakapan, pengetahuan, keterampilan, sikap dan
kepribadian
Tahapan
pemanfaatan SDM ini sangat memegang peran penting, dan merupakan tugas utama
dari seorang pimpinan. Suatu hal yang penting disini adalah memanfaatkan SDM
atau pekerja secara efisien, atau pemanfaatan SDM secara optimal, artinya
pekerja dimanfaatkan sebesar-besarnya namun dengan tetap memperhatikan dan
mempertimbangkan batas-batas kemungkinan pemanfaatan yang wajar. Orang tidak
merasa diperas karena secara wajar pula orang tesebut menikmati kemanfaatannya.
Prinsip
pemanfaatan SDM yg terbaik adalah prinsip satisfaction yaitu tingkat
kepuasan yang dirasakan sendiri oleh pekerja yang menjadi pendorong untuk
berprestasi lebih tinggi, sehingga makin bermanfaat bagi organisasi dan
pihak-pihak lain, pemanfaatan SDM dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai
dari yang paling mudah dan sederhana sampai cara yang paling canggih.
Pemanfaatan SDM perlu dimulai dari tahap pengadaan, dengan prinsip the right
man on the right job.
Sebagai sub
sistem dari sistem administrasi kepegawaian, pengadaan PNS erupakan kegiatan
untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan
adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya
pengembangan organisasi, yang kemudian ditatapkan dalam keputusan menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Karena tujuan
pengadaan PNS untuk mengisi formasi yang kosong. Maka pengadaan PNS harus
bedasarkan kebutuhan, baik dalamarti jumlah maupun kompetensi jabatan yang
diperlukan.
Bedasarkan
Penjelasan PP No 8 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, bahwa yang dimaksud dengan
pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi Negara pada umumya disebabkan
adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya
pengembangan organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam PP ini mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi PNS. Hal ini berarti
bahwa pengadaan PNS harus didasarkan atas kebutuhan dan dilakukan secara
obyektif sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Setiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS
setelah memenuhi peryaratan yang ditetntukan. Syarat-syarat tersebut tidak
boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah.
Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan,
dengan memprioritaskan:
1. Pegawai
pelimpahan atau penarikan dari kementrian/lembaga pemerintahan non
kementrian/pemerintah daerah yang kelebihan pegawai.
2.
Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
3. Tenaga
kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak
tetap.
4. Tenaga lain
yang sangat diperlukan.
Untuk menjamin
kualitas dan obyektivitas serta untuk mewujudkan PNS yang profesional,
dipandang perlu mengatur kembali mengenai syarat dan tata cara pengadaan PNS.
Rekruitmen pegawai masih dipandang sebagai kebutuhan proyek tahunan dan bukan
sebagai kbutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan
pemerinthan. Kebijkan rekrutmen pegawai di instansi pemerintah tidak bedasarkan
perencanaan tenada kerja dan kehlian tetapi lebih didasarkan pada faktor
kepentingan politik dan kekuasaan. Problem perekrutan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah juga tidak bebas dari masalah. Kuatnya egoisme daerah dan
masih menonjolnya hubungan-hubungan persaudaraan dan afiliasi, juga telah
menyebabkan proses rekrutmen tidak mengahsilkan PNS yang memenuhi syarat
kualifikasi dan akhlak yang baik.
II. FORMASI PNS
Dasar aturan
dalam menentukan formasi PNS adalah:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Taun 2000 tentang Formasi PNS
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Formasi PNS
3. Surat
Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4. Keputusan
Presiden yang menatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang
bersanguktan.
Formasi PNS
adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk mampu
melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi
ditetapkanuntukjanka waktu tertentu bedasarkan jenis, sifat, dan beban kerja
yang harus diselesaikan.
Tujan penetapan
formasi adalah agar satuan-satuan organisasi negara mempunyai jumlah dan mutu
pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggungjawab masing-masing satuan
organisasi. Formas ditetapakan bedasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu
tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan,
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal lain yang
mempengaruhi jumlah dan smber daya manusia yang diperlukan.
Analiss
kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan
pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala
dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan
susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk
mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan
berkelanjutan. Analisis kebutuhan dilakukan bedasarkan:
1. Jenis
pekerjaan
Yaitu
macam-macam pekrjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam
melaksanakan tugas pokoknya misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara,
penelitian, perawatan orang sakit, dll
2. Sifat
Pekerjaan
Adalah
pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang
ditinjau dari sudut waktu untuk melaksankan pekerjaan itu. Ada pekerjaan yang
cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi
ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran,
tenaga medis dan para medis di rumah sakit pemerintah.
3. Analisis
Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas PNS dalam Jangka Waktu Tertentu
Yaitu frekuensi
rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari
masing-masing organisasi, misalnya beberapa banyaknya pekerjaan pengetikan
durat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam
jangka waktu tertentu.
Perkiraan
kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seseorang
pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu
tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan
bedasarkan perhitungan atau pengalaman
4. Prinsip
Pelaksanaan Pekerjaan
Prisnisp
pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawi.
Misalnya apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus
dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus
diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborong kepada pihak ketiga, maka
tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
5. Peralatan
yang Tersedia
Peralatan yang
tersedia atau yang diperkirakan akan tersedian dalam menyelesaikan pekerjaan
sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan.
Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam
jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
III. PENETAPAN FORMASI
Formsi PNS
secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat
Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS
terdiri dari:
1. Formasi PNS
Pusat
Untuk
masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat setiap tahun anggaran
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggunjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
2. Formasi PNS
Daerah
Untuk
masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daeah masing-msaing setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara bedasarkan pertimbangan Kepala BKN. Pertsetujuan
formasi PNSD bedasarkan usul dari pejabat pembina kepegawaian daerah yang
dikoordinasikan oleh Gubernur. Formsi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun
anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran
berikutnya.
Dalam
menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memeperhatikan hal-hal
sbagai berikut:
1. Jumlah PNS
yang ada
2. Jumlah PNS
yang naik pangkat
3. Jumlah PNS
yang berhenti, pensiun atau meninggal
4. Kebutuhan
PNS menurut jabatan & pendidikan/jurusannya
IV. ANALISIS JABATAN
Analisis
kebutuhan pegawai dapat diperolah melalui analisis jabatan, yaitu suatu
kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang
jabatan. Analisis jabatan meliputi:
1. Uraian
Jabatan
Yaitu informasi
yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspke lain dari suatu jabatan atau
pekerjaan
2. Kualifikasi
atau Syarat-syarat Jabatan
Yaitu
keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk
dapat melakukan tugas tertentu meisalnya pendidikan tertentu
3. Peta Jabatan
Yaitu sususnan
nama dan tingkatan jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu
struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang
paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan
Kemampuan Keuangan Negara.
4. Kemampuan
Keuangan Negara
Adalah faktor
penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi PNS. Walaupun
penyusunan formasi telah sejauh munegkin ditetapkan bedasarkan analisis
kebutuhan pegawai seperti duraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan
keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan
kemampuan keuangan negara yang tersedia.
0 comments:
Posting Komentar