PENATAAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN

PENATAAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN





I. RIGHTSIZING
Penataan organisasi berikut kepegawaiannya perlu dilakukan mengingat jumlah pegawai dan jumlah organisasi bisa mengakibatkan tidak efektifnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan
baik di pusat maupun didaerah. Jumlah organisasi harus menunjukan adanya keseimbangan dengan jumlah pegawainya. Banyak terjadi jumlah pegawai dalam satu unit organisasi yang deksripsi tugas tidak terlampau kompleks ditempati jumlah pegawai yangbesar. Misalnya di unit organisasi yang disebut “bagian umum” yang deksripsi tugasnya tidak menentu jumlah pegawai banyaknya. Oleh karena itu penataan pegawai dengan jumlah unit organisasi perlu dilakukan agar tidak cenderung pemborosan. Upaya untuk melakukan penataan unit organisasi dengan jumlah pegawai yang tepat untuk keperluan melaksanakan tugas kewajiban organisasi itu umumnya dalam literatur disebut rightsizing.







Seperti terlihat apda skema tersebut, upaya rightsizing dilakuakn melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Menentukan kebijakan strategis
Kebijakan strategis yg ditetapkan baik di lingkungan departemen pemerintah puat maupun pemerintah daerah isinya meliputi visi, misi, tujuan dan domain dari masing-masing unit yang ada. Pimpinan departemen maupun kepala daerah harus menentukankebijakan strategis sebagai panduan untuk menentukan berapa banyak dan apa saja jenis organisasi dan kepegawaian yang dibutuhkan untuk masing-masing unit organisasinya. Berapa banyak biro dan direktorat di masing-masing departemen di pemerintah, dan berapa banyak dinas, lembaga teknis, biro, dan sejenis yang seharusnya ada di masing-masing pemerintah daerah harus didasarkan pada arah kebijakan strategis yang dibuat atau ditetapkan.

2. Organizing mode, menentukan jenis, dan jumlah satuan organisasinya (pembagian satuan organisasi)
Setelah ditetapkan kebijakan strategis, maka langkah selanjutnya pembagian satuan organisasi, yaitu pembentukan unit-unit organisasi seperti direktorat, biro, dan dinas-dinas yang sesuai dan selaras dengankebijakan strategis seperti diuraikan diatas, termasuk penentuan nomenklatur dan literaturnya. Dalam organizing mode ini juga diatur hierarki dari satuan-satuan organisasi dari unsur-unsur yang ada. Dalam tahap ini diatur pula tata hubungan wewenang, dan tanggungjawab diantara masing-masing unsusr organisasi yang ada.

3. Memadukan Orang-orang Dalam Organisasi
Setelah struktur organisasi berikut hierarki, tata hubungan dan wewenang serta tanggung jawab terbentuk, tahap selanjutnya adalah memadukan atau menempatkan orang-orang (SDM) dalam satuan organisasi. Kegitan ini dimulai dengan penentuan jebutuhan, seleksi, penempatan, pengembangan, promosi, pemberhentian dan pensiun. Jenis dan jumlah beserta kualifikasinya harus elaras dengan kebijakan strategis ynag sudah ditetapkan. Jika penentuan jumlah dan kualitas SDM sesuai dengan kebijakan strategis dan satuan organisasi yang dibuat, maka upaya rightsizing akan dapat terlaksana. Dan apabila prinsip ini tidak diperhatilan, maka upaya rightsizing belum terlaksana dengan baik.


II. KEBIJAKAN TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

1. Struktur Departemen
Kebijakan pemerintah mengenai struktur organisasi departemen diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.
Sesuai yang diatur denganpasal 54, struktur departemen terdiri dari:

a. Menteri

b. Sekertaris Jendral
- Sekertaris jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 biro
- Biro terdiri sebanyak-banyaknya 4 bagian, masing-masing bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian.

c. Direktorat Jendral
- jumlah direktorat jendral ditentukan sesuai dengankebutuhan bedasrkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Direktorat jendarl erdiri dari sekretariat direktorat jendarl dan sebanyk-banyaknya 5 direktorat.
- Sekretariat direktorat jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian, dan masing-masing bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian
- Direktorat terdiri dari sebanyk-banyaknya 5 sub direktorat dan 1 sub bagian tata usaha
- Di lingkungan sub direktorat bisa dibentuk sebanyak-banyaknya 2 seksi.

d. Inspektorat jendral
- Inspektorat jendral terdiri dari sekretariat inspektorat jendral dan sebanyak-banyaknya 4 inspektorat.
- Sekretariat inspektorat jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian, dan masing-masing bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 sub bagian.
- Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional.

e. Staf Ahli
- menteri bisa dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 staf ahli.
- Staf ahli berada di bawah dan betanggung jawab kepada menteri
- Staf ahli mempunyai tugas meberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidangnya tugasnya
- Dalam melaksanakan tugas, menteri dapat menunjuk seseorang staf ahli sebagai koordinator staf ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh sekretaris jendral.

f. Badan
- Apabila tugas dan fungsi unsur oenunjang tugas departemen tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi setingkat pusat, menteri dapat membentuk badan dilingkungan departemen sesuai dengan kebutuhan, bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Badan dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
- Badan terdiri dari sekretariat badan dan sejumlah pusat, sesuai dengan kebutuhan, bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sekretariat badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian, masing-masing bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian
- Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 bidang, dan masing-masing bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian
- Pusat yang tempat kedudukannya tida satu lokasi dengan tempat kedudukansekretariat badan terdiri dari sub bagian atau bagian tata usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 sub bagian, dan sebanyak-banyaknya 2 bidang, dan masing-masing bidang dapat teriri dari 2 sub bidang.

g. Pusat
pusat terdiri dari bagian tata usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian dan sebanyak-banyaknya 2 bidang, dan masing-masing bidang dapat terdiri dari 2 sub bidang.

2. Struktur Organisasi Menteri Negara
Kebijakan yang dudah dilaksanakan yaitu Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 201 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara. Sesuai dengan keputusan presiden tersebut, susunan organisasi menteri negara terdiri dari:

a. Sekretariat Menteri Negara
Sekretariat menteri negara dipimpin oleh skretaris menetri negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri negara. Setmeneg terdiri dar 2 biro. Masing-masing biro terdiri dari sbanyak-banyaknya 4 bagian dan masing-masing bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian.

b. Deputi Menetri Negara
Deputi menteri negara dipimpin oleh deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri negara. Jumlah deputi menteri negara ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, deputi menteri negara dibantu oeleh sebanyk-banyaknya 5 asisten deputi, masing-masing asisten deputi dapat dibantu sebanyak-banyaknya 4 bidang dan masing-masing bidang terdiri dari 2 sub bidang.

c. Staf Ahli Menteri Negara
Menteri negara dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 staf ahli. Staf ahli menteri negara berada dibawah dan bertanggung jawab kepada menteri negara. Staf ahli menteri negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas, menteri negara dapat menunjuk seorang staf ahli sebagai koordinator staf ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh setmeneg.


III. KEBIJAKAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH

1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangakat Daerah
Sesuai denganKebijakanPEraturan Pemerintah No 8 Tahun 2003, perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahaan yang terdiri dari Sekretariat daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polis Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah. Organisasi perangkat daerah dibentuk bedasarkan pertimbangan-pertimbangan, sebagai berikut:
a. Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah
b. Karakteristik, potensi & kebutuhan daerah
c. Kemampuan keuangan daerah
d. Ketersediaan sumberdaya aparatur
e. Pengembangan pola kerjasama antar daeah & atau dengan pihak ketiga.
Unsur perangkat daerah meliputi:

a. Sekertaris Daerah
Merupakan unsur staf pemerintah provinsi, kabupaten/kota dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur, bupati/walikota. Sekretariat daerah provinsi, kabupaten/kota bertugas membantu gubernur, wali kota/bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota.

b. Dinas
Dinas provinsi, kabupaten/kota merupakan unsur pelaksana pemerintah provinsi, kabupaten/kota dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur, bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Dinas Daerah provinsi sebanyak-banyaknya trdiri dari 10 dinas. Dinas Daerah provinsi DKI Jakarta sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 dinas. Dinas Daerah Kabupaen/kota sebanyk-banyaknya terdiri dari 14 dinas. Pada Dinsa Daeah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis Dinas Daerah kabupaten/kota, untuk melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

c. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga Teknis Daerah Provinsi, kabupaten/kota merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawha dan bertanggung jawab kepada gubernur, bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidangnya. Lembaga Teknis Daeah dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit daerah. Lembaga Teknis Daerah provinsi, kabupaten/kota terdiri dari sebanyak-banyaknya 8. Pada Lembaga Teknis Daerah provinsi, kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan sebagian tugas Lembaga Teknis Daerah tersebut yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu kecamatan.

d. Satuan Polisi Pamong Praja
Dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Satpol PP mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan peraturan daerah provinsi, kabupaten kota.

e. Kecamatan
Merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri. Camat menerima pelimpahan sebagai kewenangan pemerintah dari bupati/wali kota.



Share:

0 comments:

Posting Komentar

PENGUNJUNG