PENATAAN ORGANISASI DAN
KEPEGAWAIAN
I. RIGHTSIZING
Penataan
organisasi berikut kepegawaiannya perlu dilakukan mengingat jumlah pegawai dan
jumlah organisasi bisa mengakibatkan tidak efektifnya penyelenggaraan
administrasi pemerintahan
baik di pusat maupun didaerah. Jumlah organisasi harus menunjukan adanya keseimbangan dengan jumlah pegawainya. Banyak terjadi jumlah pegawai dalam satu unit organisasi yang deksripsi tugas tidak terlampau kompleks ditempati jumlah pegawai yangbesar. Misalnya di unit organisasi yang disebut “bagian umum” yang deksripsi tugasnya tidak menentu jumlah pegawai banyaknya. Oleh karena itu penataan pegawai dengan jumlah unit organisasi perlu dilakukan agar tidak cenderung pemborosan. Upaya untuk melakukan penataan unit organisasi dengan jumlah pegawai yang tepat untuk keperluan melaksanakan tugas kewajiban organisasi itu umumnya dalam literatur disebut rightsizing.
baik di pusat maupun didaerah. Jumlah organisasi harus menunjukan adanya keseimbangan dengan jumlah pegawainya. Banyak terjadi jumlah pegawai dalam satu unit organisasi yang deksripsi tugas tidak terlampau kompleks ditempati jumlah pegawai yangbesar. Misalnya di unit organisasi yang disebut “bagian umum” yang deksripsi tugasnya tidak menentu jumlah pegawai banyaknya. Oleh karena itu penataan pegawai dengan jumlah unit organisasi perlu dilakukan agar tidak cenderung pemborosan. Upaya untuk melakukan penataan unit organisasi dengan jumlah pegawai yang tepat untuk keperluan melaksanakan tugas kewajiban organisasi itu umumnya dalam literatur disebut rightsizing.
Seperti
terlihat apda skema tersebut, upaya rightsizing dilakuakn melalui beberapa
tahapan, yaitu:
1. Menentukan
kebijakan strategis
Kebijakan
strategis yg ditetapkan baik di lingkungan departemen pemerintah puat maupun
pemerintah daerah isinya meliputi visi, misi, tujuan dan domain dari
masing-masing unit yang ada. Pimpinan departemen maupun kepala daerah harus
menentukankebijakan strategis sebagai panduan untuk menentukan berapa banyak
dan apa saja jenis organisasi dan kepegawaian yang dibutuhkan untuk
masing-masing unit organisasinya. Berapa banyak biro dan direktorat di
masing-masing departemen di pemerintah, dan berapa banyak dinas, lembaga
teknis, biro, dan sejenis yang seharusnya ada di masing-masing pemerintah
daerah harus didasarkan pada arah kebijakan strategis yang dibuat atau
ditetapkan.
2. Organizing
mode, menentukan jenis, dan jumlah satuan organisasinya (pembagian satuan
organisasi)
Setelah
ditetapkan kebijakan strategis, maka langkah selanjutnya pembagian satuan
organisasi, yaitu pembentukan unit-unit organisasi seperti direktorat, biro,
dan dinas-dinas yang sesuai dan selaras dengankebijakan strategis seperti
diuraikan diatas, termasuk penentuan nomenklatur dan literaturnya. Dalam
organizing mode ini juga diatur hierarki dari satuan-satuan organisasi dari
unsur-unsur yang ada. Dalam tahap ini diatur pula tata hubungan wewenang, dan
tanggungjawab diantara masing-masing unsusr organisasi yang ada.
3. Memadukan
Orang-orang Dalam Organisasi
Setelah
struktur organisasi berikut hierarki, tata hubungan dan wewenang serta tanggung
jawab terbentuk, tahap selanjutnya adalah memadukan atau menempatkan
orang-orang (SDM) dalam satuan organisasi. Kegitan ini dimulai dengan penentuan
jebutuhan, seleksi, penempatan, pengembangan, promosi, pemberhentian dan
pensiun. Jenis dan jumlah beserta kualifikasinya harus elaras dengan kebijakan
strategis ynag sudah ditetapkan. Jika penentuan jumlah dan kualitas SDM sesuai
dengan kebijakan strategis dan satuan organisasi yang dibuat, maka upaya
rightsizing akan dapat terlaksana. Dan apabila prinsip ini tidak diperhatilan,
maka upaya rightsizing belum terlaksana dengan baik.
II. KEBIJAKAN TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH
1. Struktur
Departemen
Kebijakan
pemerintah mengenai struktur organisasi departemen diatur melalui Keputusan
Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.
Sesuai yang
diatur denganpasal 54, struktur departemen terdiri dari:
a. Menteri
b. Sekertaris
Jendral
- Sekertaris
jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 biro
- Biro terdiri
sebanyak-banyaknya 4 bagian, masing-masing bagian terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 sub bagian.
c. Direktorat
Jendral
- jumlah
direktorat jendral ditentukan sesuai dengankebutuhan bedasrkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Direktorat
jendarl erdiri dari sekretariat direktorat jendarl dan sebanyk-banyaknya 5
direktorat.
- Sekretariat
direktorat jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian, dan masing-masing
bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian
- Direktorat
terdiri dari sebanyk-banyaknya 5 sub direktorat dan 1 sub bagian tata usaha
- Di lingkungan
sub direktorat bisa dibentuk sebanyak-banyaknya 2 seksi.
d. Inspektorat
jendral
- Inspektorat
jendral terdiri dari sekretariat inspektorat jendral dan sebanyak-banyaknya 4
inspektorat.
- Sekretariat
inspektorat jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian, dan masing-masing
bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 sub bagian.
- Inspektorat
membawahkan kelompok jabatan fungsional.
e. Staf Ahli
- menteri bisa
dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 staf ahli.
- Staf ahli
berada di bawah dan betanggung jawab kepada menteri
- Staf ahli
mempunyai tugas meberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan
bidangnya tugasnya
- Dalam
melaksanakan tugas, menteri dapat menunjuk seseorang staf ahli sebagai
koordinator staf ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh
sekretaris jendral.
f. Badan
- Apabila tugas
dan fungsi unsur oenunjang tugas departemen tidak dapat dilaksanakan oleh
organisasi setingkat pusat, menteri dapat membentuk badan dilingkungan
departemen sesuai dengan kebutuhan, bedasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- Badan
dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
- Badan terdiri
dari sekretariat badan dan sejumlah pusat, sesuai dengan kebutuhan, bedasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sekretariat
badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian, masing-masing bagian dapat
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian
- Pusat terdiri
dari sebanyak-banyaknya 2 bidang, dan masing-masing bidang dapat terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 sub bagian
- Pusat yang
tempat kedudukannya tida satu lokasi dengan tempat kedudukansekretariat badan
terdiri dari sub bagian atau bagian tata usaha yang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 2 sub bagian, dan sebanyak-banyaknya 2 bidang, dan
masing-masing bidang dapat teriri dari 2 sub bidang.
g. Pusat
pusat terdiri
dari bagian tata usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian dan
sebanyak-banyaknya 2 bidang, dan masing-masing bidang dapat terdiri dari 2 sub
bidang.
2. Struktur
Organisasi Menteri Negara
Kebijakan yang
dudah dilaksanakan yaitu Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 201 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara. Sesuai dengan keputusan presiden tersebut, susunan organisasi
menteri negara terdiri dari:
a. Sekretariat
Menteri Negara
Sekretariat
menteri negara dipimpin oleh skretaris menetri negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada menteri negara. Setmeneg terdiri dar 2 biro.
Masing-masing biro terdiri dari sbanyak-banyaknya 4 bagian dan masing-masing
bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 sub bagian.
b. Deputi
Menetri Negara
Deputi menteri
negara dipimpin oleh deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
menteri negara. Jumlah deputi menteri negara ditentukan sesuai dengan kebutuhan
dan beban kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, deputi menteri negara dibantu
oeleh sebanyk-banyaknya 5 asisten deputi, masing-masing asisten deputi dapat
dibantu sebanyak-banyaknya 4 bidang dan masing-masing bidang terdiri dari 2 sub
bidang.
c. Staf Ahli
Menteri Negara
Menteri negara
dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 staf ahli. Staf ahli menteri negara
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada menteri negara. Staf ahli menteri
negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas, menteri negara dapat menunjuk
seorang staf ahli sebagai koordinator staf ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan
sehari-hari difasilitasi oleh setmeneg.
III. KEBIJAKAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangakat Daerah
Sesuai
denganKebijakanPEraturan Pemerintah No 8 Tahun 2003, perangkat daerah adalah organisasi/lembaga
pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahaan yang terdiri dari Sekretariat daerah, Dinas
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polis Pamong Praja
sesuai dengan kebutuhan daerah. Organisasi perangkat daerah dibentuk bedasarkan
pertimbangan-pertimbangan, sebagai berikut:
a. Kewenangan
pemerintahan yang dimiliki oleh daerah
b.
Karakteristik, potensi & kebutuhan daerah
c. Kemampuan
keuangan daerah
d. Ketersediaan
sumberdaya aparatur
e. Pengembangan
pola kerjasama antar daeah & atau dengan pihak ketiga.
Unsur perangkat
daerah meliputi:
a. Sekertaris
Daerah
Merupakan unsur
staf pemerintah provinsi, kabupaten/kota dipimpin oleh seorang sekretaris
daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur,
bupati/walikota. Sekretariat daerah provinsi, kabupaten/kota bertugas membantu
gubernur, wali kota/bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan
pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah provinsi,
kabupaten/kota.
b. Dinas
Dinas provinsi,
kabupaten/kota merupakan unsur pelaksana pemerintah provinsi, kabupaten/kota
dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
gubernur, bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Dinas Daerah provinsi
sebanyak-banyaknya trdiri dari 10 dinas. Dinas Daerah provinsi DKI Jakarta
sebanyak-banyaknya terdiri dari 14 dinas. Dinas Daerah Kabupaen/kota
sebanyk-banyaknya terdiri dari 14 dinas. Pada Dinsa Daeah kabupaten/kota dapat
dibentuk unit pelaksana teknis Dinas Daerah kabupaten/kota, untuk melaksanakan
sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
c. Lembaga
Teknis Daerah
Lembaga Teknis
Daerah Provinsi, kabupaten/kota merupakan unsur penunjang pemerintah daerah
yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawha dan bertanggung jawab
kepada gubernur, bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis
Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah di bidangnya. Lembaga Teknis Daeah dapat berbentuk badan, kantor, dan
rumah sakit daerah. Lembaga Teknis Daerah provinsi, kabupaten/kota terdiri dari
sebanyak-banyaknya 8. Pada Lembaga Teknis Daerah provinsi, kabupaten/kota dapat
dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan sebagian tugas
Lembaga Teknis Daerah tersebut yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari
satu kecamatan.
d. Satuan
Polisi Pamong Praja
Dipimpin oleh
seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah. Satpol PP mempunyai tugas menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan peraturan daerah
provinsi, kabupaten kota.
e. Kecamatan
Merupakan
perangkat daerah kabupaten/kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin
oleh camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota
melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/wali kota
atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri Dalam
Negeri. Camat menerima pelimpahan sebagai kewenangan pemerintah dari
bupati/wali kota.
0 comments:
Posting Komentar