PERUSAHAAN DALAM SISTEM SOSIAL (Part 2)
IX.
LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Lingkungan perusahaan
dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor-faktor intern dan ekstern yang
mempengaruhi perusahaan. Artinya keberhasilan perusahaan dalam melaksanakan
kegiatannya sangat dipengaruhi dengan lingkungan. Oleh karana itu perusahaan
harus dapat menjaga hubungan baik dengan kelompok ataupun pihak-pihak yang
terkait.
Lingkungan perusahaan
secara garis besar dapat dibagi menjadi lima bagian lingkungan, yaitu sebagai
berikut :
1.
Lingkungan Umum.
Yaitu berupa
lingkungan yang umum ada dalam sebuah perusahaan baik perusahaan kecil maupun
perusahaan besar. Lingkungan umum tersebut yaitu sebagai berikut ini :
a. Politik.
Kondisi politik dan
kebijakan suatu Negara akan sangat mempengaruhi kegiatan perusahaan.
b. Hukum.
Kegiatan suatu
perusahaan berada dalam kerangka hukum. Faktor hukum sangat mempengaruhi
keputusan dan perkembangan perusahaan.
c. Sosial.
Lingkungan sosial
meliputi struktur golongan yang terdapat dalam masyarakat yang dapat
mempengaruhi perkembangan perusahaan termasuk perkembangan lembaga sosial.
d. Perekonomian.
Yaitu mencangkup
jenis organisasi ekonomi, sistem pemilikan perusahaan, sistem perpajakan dan
perbankan, angkatankkerja, tingkat produktivitas, tingkat investasi, pola
konsumsi masyarakat.
e. Kebudayaan.
Yaitu berupa latar
belakang sejarah suatu masyarakat dimana perusahaan berada, norma-norma, adat
dan istiadat kebiasaan.
f. Pendidikan.
Semakin tinggi
tingkat pendidikan masyarakat akan mempengaruhi keahlian khusus masyarat
tersebut.
g. Teknologi.
Perkambangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bidang industry sangat mempengaruhi perusahaan.
h. Demografi.
Lingkunan ini
meliputi sumber tenaga kerja yang tersedia dalam masyarakat, angkatan kerja,
tingkat kelahiran, tingkat kematian, penyebaran penduduk, usia, jenis kelamin,
dan lain-lain.
2.
Lingkungan Khusus.
Adalah lingkungan yang secara khusus terdapat dalam sebuah perusahaan baik perusahaan
kecil maupun perusahaan besar. Lingkungan khusus tersebut yaitu sebagai mana di
bawah ini :
a. Penyedia.
Untuk menjaga
ketersedian bahan baku, alat-alat produksi, tenaga kerja, dan lain-lain.
Perusahaan harus menjalani hubungan denagan para penyedia, sehingga
kelangsungan hidup perusahaanpun tidak terganggu.
b. Pelanggan.
Yang dimaksud
pelanggan adalah seluruh para pembeli produk perusahaan, baik pedagang besar
maupun pedagang eceran.
c. Pesaing.
Yang dimaksud pesaing
adalah perusahaan yang memproduksi barang sejenis maupun yang memproduksi
barang subtitusi.
d. Teknologi.
Untuk mendukung operasi
perusahaan, diperlukan dukungan teknologi agar hasil produksinya optimal dan
dapat memenuhi serta memuaskan pelanggan/coustemer.
e. Sosio-politik.
Dalam lingkungan ini mencangkup
aspek kehidupan masyarakat dan dukungan peran pemerintah pemerintah terhadap
perkembangan perusahaan.
3.
Lingkungan Pemerintah.
Lingkungan Pemerintah
adalah hubungan antara perusahaan dan pemerintah berkembang dari usaha-usaha
untuk menggali dan menggunakan sumber-sumber ekonomi, yang ditunjukkan
untuk menciptakan kondisi perekonomian yang sehat. Pemerintah banyak memberikan
bantuan dalam kehidupan perusahaan. Terutama dalam perlindungan kekayaan,
pengadaan kontrak dan hak paten. Selain itu juga dengan bantuan lainnya yaitu
berupa :
a. Bantuan dibidang transportasi.
b. Bantuan pada perusahaan kecil.
c. Bantuan keuangan.
d. Bantuan pemberian kontrak.
e. Bantuan teknik dan manejemen.
f. Bantuan dibidang komonikasi.
4.
Lingkungan Hukum.
Yaitu kebiasaan,
tradisi, peraturan-peraturan, konstitusi dan keputusasan-keputusan lembaga
merupakan sumber dari sistem hukum yang berlaku. Keputusan dan transaksi yang
dilakukan perusahaan harus dalam koridor hukum. Llingkungan hukum juga bisa
diartikan dengan suatu hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan
hidup). Di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi. Termasuk di
dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana
manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia
serta jasad-jasad hidup lainnya. Dan hukum di Indonesia sendiri dikelompokkan
menjadi :
a. Hukum Publik.
Dalam kelompok hukum
ini mengatur masalah-masalah kepentingan dan keamanan umum. Antara lain hukum
tata usaha, hukkum tata Negara, dan hukum pidana.
b. Hukum Privat.
Dalam hukum ini
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan seseorang dan
kelompok dalam masyarakat, seperti hukum perdata dan hukum dagang.
5.
Lingkungan Perpajakan.
Dalam dunia
perekonomian pemerintah umumnya melakukan pemungutan pajak atau biaya untuk membiayai
keuangan Negara dimana perusahaan tersebut berada. Sedangkan pengertian Pajak
sendiri adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum. Penerimaan pajak di Indonesia sendiri dalam APBN didapat dari, Pajak
penghasilan, Pajak pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak
Bumi dan Bangunan, Bea Perhotelan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan
pajak lainnya. Pajak juga memiliki jenis-jenisnya sendiri yaitu :
a. Pajak Langsung.
Yaitu pajak yang dikenakan atas
kepemilikan kekayaan, dan dipungut langsung pada pembayar pajak. Seperti pajak
penghasilan, pajak perseroan,dan pajak deviden.
b. Pajak Tidak Langsung.
Yaitu pajak yang dikenakan atas
barang-barang yang dibayar oleh importer, produsen, dan pedagang besar. Pajak
ini ditanbahkan pada harga barang pada saat dijual kepada masyarakat, dan
dikenal pula dengan istilah pajak penambahan nilai.
X.
PERTANGGUNGJAWABAN
SOSIAL PERUSAHAAN
Setiap perusahaan
memiliki aktivitas memproduksi barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
Dalam menjalankan aktivitasnya tersebut, perusahaan akan sangat
mempengaruhi lingkungannya. Dengan kata lain perusahaan dalam melaksanakan
kegiatannya harus memiliki rasa tangungjawab terhadap kelestarian lingkungan
dan masyarakat. Kepada siapa saja perusahaan harus bertanggung jawab?
1.
Bertanggungjawab terhadap pelanggan/konsumen.
Pelanggan adalah
pembeli produk/jasa yang diproduksi oleh perusahaan. Perusahaan harus berupaya
untuk memuaskan para konsumennya agar pembelian itu dapat terus dilakukan
secara berkesinambungan. Perusahaan harus memperhatikan adanya Konsumerisme.
Adalah suatu gerakan untuk memberukan informasi kepada para konsumen dan
melindungi mereka dari tindakan-tindakan yang salah. Hal-hal yang sangat
diperhatikan konsumerisme misalnya, kualitas produk atau kualitas layanan jasa,
iklan yang menyesatkan serta tindakan perusahaa yang tidak adil.
Berkaitan dengan
Konsumerisme tersebut, dikenal 4 empat hak-hak konsumen yang perlu
dilindungi, yaitu :
a. Hak untuk Keselamatan
b. Hak untuk memperoleh informasi
c. Hak untuk memilih
d. Hak untuk didengar
2.
Bertanggung jawab terhadap tenaga kerja.
Perusahaan juga harus
bertanggung jawabterhadap keberadaan tenaga kerja dalam perusahaan. Pekerja
juga berhak mengetahui keadaan umum perusahaan dan menghendaki adanya manajer
yang responsif terhadap keluhan pekerja
3.
Bertanggung jawab terhadap Lingkungan.
Dalam menjalankan
aktivitasnya, perusahaan harus memperhatikan keadaan di linkungannya, yaitu
bagaimana upaya perusahaan supaya tetap dapat menciptakan lingkungan di sekitar
perusahaan yang sehat, bebas dari polusi yang disebabkan oleh limbah
perusahaan, seperti misalnya pembuangan limbah jangan sampai menyebabkan polusi
pada air sungai/sumur, tanah. Juga asap yang dikeluarkan melalui cerobong
supaya tidak menyebabkan polusi udara.
4.
Bertanggung jawab terhadap investor.
Pada umumnya para
investot sangat berkepentingan terhadapan kemajuan perusahaan, terutama
yang terkait dengan pengelolaan dana, jual beli saham. Eksekutif perusahaan
harus dapat menyakinkan kepada investor bahwa, pengelolaan keuangan
perusahaan sudah tepat. Tentu saja hal ini akan tercermin pada Neraca dan
Laporan Rugi/Laba yang dibuat setiap tahun buku.
XI.
ETIKA BISNIS
Etika (Yunani :“ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama Filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Atau dapat pula di artikan dengan adat,
tata krama, akhlak, watak, perasaan, siakap, cara berfikir, atau adat istiadat.
Etika dalam bisnis
terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang
mengacu kepada kebenaran atau kejujuran dalm berbisnis. Banyak perusahaan yang
kurang sukses dalam berusaha dikarenakankurang jujur terhadap konsumen dan
tidak menjaga atau memelihara kepercayaan yang telah diberikan konsumen. Dalam
hal ini peran manajer sangat penting dalammengambil keputusan-keputusan bisnis
secara etis. Faktor yang mempengaruhi perilaku bisnis yaitu:
1.
Lingkungan Bisnis
Seringkali para
eksekutif dihadapkan pada suatu dilema menekan biaya dengan tetap meningkatkan
kualitas produk. Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan yang harus dijalankan.
Disatu sisi perusahaan harus menekan ongkos dan efisiensi tetapi harus tetap
meningkatkan kualitas produk. Eksekutif perusahaan harus pandai mengambil
keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan.
2.
Organisasi
Anggota organisasi
saling mempengaruhi satu dengan lainnya. Organisasi harus tetap berprilaku etis
seperti masalah pengupahan & jam kerja maksimum.
3.
Individu
Seseorang yang
memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan
berprilaku etis. Prisnip-prisnip yang diterima secara umum dapat
dipelajari/diperoleh dari hasil interaksi dengan teman, famili, kenalan.
Dalam bekerja,
individu harus memiliki tanggungjawab moral terhadap hasil pekerjaannya dengan
menjaga kehormatan profesinya.
XII.
PERDAGANGAN/BISNIS
INTERNASIONAL
Bisnis internasional
merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan antara Negara yang satu dengan Negara
yang lainSeperti tersebut diatas bahwa Bisnis internasional merupakan kegiatan
bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti
ini merupakan transaksi bisnis internasional. Adapun transaksi bisnis yang
dilakukan oleh suatu Negara dengan Negara lain yang sering disebut sebagai
Bisnis Internasional (International Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu
dilakukan oleh suatu perusahaan dalam sutu Negara dengan perusahaan lain atau
individu di Negara lain disebut Pemasaran Internasional atau International
Marketing. Pemasaran internasional inilah yang biasanya diartikan sebagai
Bisnis Internasional, meskipun pada dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita
dapat membedakan adanya dua buah transaksi Bisnis Internasional yaitu :
1.
Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan
internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan
dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya
transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “Neraca Perdagangan Antar
Negara” atau “Balance Of Trade”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca
Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus
menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih
besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner
dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila
keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar
dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar
kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut
sebagai “Neraca Pembayaran” atau “Balance Of Payments”. Dalam hal ini neraca
pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini
mengalami Pertambahan Devisa Negara. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami
devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor
yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka
Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi
Pengurangan Devisa Negara.
2.
Pemasaran International (International Marketing)
Pemasaran
internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International
Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu
transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di
luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya
untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka
pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk
karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan
melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi
kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan
tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat
ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
a. Licencing
b. Franchising
c. Management Contracting
d. Marketing in Home Country by Host Country
e. Joint Venturing
f. Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi
internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering
disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar
sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering
dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam
uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada
perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan
pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis
yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.
XIII.
ALASAN MELAKSANAKAN
BISNIS INTERNASIONAL
Beberapa alasan untuk
melaksanakan bisnis internasional antara lain berupa :
1.
Spesialisasi antar
bangsa – bangsa
Dalam hubungan dengan keunggulan atau kekuatan
tertentu beserta kelemahannya itu maka suatu Negara haruslah menentukan pilihan
strategis untuk memproduksikan suatu komoditi yang strategis yaitu :
a. Memanfaatkan
semaksimal mungkin kekuatan yang ternyata benar-benar paling unggul sehingga
dapat menghasilkannya secara lebih efisien dan paling murah diantara
Negara-negara yang lain.
b. Menitik beratkan pada
komoditi yang memiliki kelemahan paling kecil diantara Negara-negara yang lain.
c. Mengkonsentrasikan
perhatiannya untuk memproduksikan atau menguasai komoditi yang memiliki
kelemahan yang tertinggi bagi negerinya
Keunggulan absolute (absolute advantage)
Suatu negara dapat dikatakan memiliki keunggulan
absolut apabila negara itu memegang monopoli dalam berproduksi dan perdagangan
terhadap produk tersebut. Hal ini akan dapat dicapai kalau tidak ada negara
lain yang dapat menghasilkan produk tersebut sehingga negara itu menjadi
satu-satunya negara penghasil yang pada umumnya disebabkan karena kondisi alam
yang dimilikinya, misalnya hasil tambang, perkebunan, kehutanan, pertanian dan
sebagainya. Disamping kondisi alam, keunggulan absolut dapat pula diperoleh
dari suatu negara yang mampu untuk memproduksikan suatu komoditi yang paling
murah di antara negara-negara lainnya. Keunggulan semacam ini pada umumnya
tidak akan dapat berlangsung lama karena kemajuan teknologi akan dengan cepat
mengatasi cara produksi yang lebih efisien dan ongkos yang lebih murah.
Keunggulan komperatif (comparative advantage)
Konsep Keunggulan komparatif ini merupakan konsep yang
lebih realistik dan banyak terdapat dalam bisnis Internasional. Yaitu suatu
keadaan di mana suatu negara memiliki kemampuan yang lebih tinggi untuk
menawarkan produk tersebut dibandingkan dengan negara lain. Kemampuan yang
lebih tinggi dalam menawarkan suatu produk itu dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk yaitu :
a. Ongkos atau harga
penawaran yang lebih rendah.
b. Mutu yang lebih
unggul meskipun harganya lebih mahal.
c. Kontinuitas
penyediaan (Supply) yang lebih baik.
d. Stabilitas hubungan
bisnis maupun politik yang baik.
e. Tersedianya fasilitas
penunjang yang lebih baik misalnya fasilitas latihan maupun transportasi.
Suatu negara pada umumnya akan mengkonsentrasikan
untuk berproduksi dan mengekspor komoditi yang mana dia memiliki keunggulan
komparatif yang paling baik dan kemudian mengimpor komoditi yang mana mereka
memiliki keunggulan komparatif yang terjelek atau kelemahan yang terbesar.
Konsep tersebut akan dapat kita lihat dengan jelas dan nyata apabila kita
mencoba untuk menelaah neraca perdagangan negara kita (Indonesia) misalnya.
Dari neraca perdagangan itu kita dapat melihat komoditi apa yang kita ekspor
adalah komoditi yang memiliki keunggulan komparatif bagi Indonesia dan yang
kita impor adalah yang keunggulan komparatif kita paling lemah.
2.
Pertimbangan
pengembangan bisnis
Perusahaan yang sudah
bergerak di bidang tertentu dalam suatu bisnis di dalam negeri seringkali lalu
mencoba untuk mengembangkan pasarnya ke luar negeri. Hal ini akan menimbulkan
beberapa pertimbangang yang mendorong mengapa suatu perusahaan melaksanakan
atau terjun ke bisnis internasiional tersebut :
a. Memanfaatkan
kapasitas mesin yang masih menganggur yang dimiliki oleh suatu perusahaan
b. Produk tersebut di
dalam negeri sudah mengalami tingkat kejenihan dan bahkan mungkin sudah
mengalami tahapan penurunan (decline phase) sedangkan di luar negeri justru
sedang berkembang (growth)
c. Persaingan yang
terjadi di dalam negeri kadang justru lebih tajam katimbang persaingan terhadap
produk tersebut di luar negeri
d. Mengembangkan pasar
baru (ke luar negeri) merupakan tindakan yang lebih mudah ketimbang
mengembangkan produk baru (di dalam negeri)
e. Potensi pasar
internasional pada umumnya jauh lebih luas ketimbang pasar domestic.
XIV.
KEUNTUNGAN DAN
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Keuntungan dari
perdagangan internasional diantaranya yaitu:
Bagi negara
pengimpor:
1. Harga barang sejenis dari luar negeri lebih murah
2. Dengan impor kebutuhan terpenuhi
3. Peluang ekspor lebih luas
Sedangkan keuntungan untuk negara Pengekspor:
1. Biaya pangsa pasar terkadang lebih murah.
2. Penjualan dengan volume besar sehingga proses produksi
lebih efisien.
Selain keuntungan, perdagangan internasional juga memiliki hambatan yaitu:
1. Perbedaan Bahasa
2. Perbedaan dalam kebiasaan sosial
3. Perbedaan dalam hukum peraturan
4. Perbedaan dalam valuta asing
XV.
Neraca Pembayaran
Internsional
Perdagangan atau
bisnis internasional menghendaki adanya suatu laporan yang menyerupai laporan
rugi laba. Neraca pembayaran internasional merupakan suatu catatan
sistematis mengenai transaksi ekonomi antara penduduk suatu negara dan penduduk
negara lainnya dalam suatu periode tertentu. Dalam transaksi internasional
harga menjadi bahan pertimbangan. Namun, Seperti yang kita ketahui
bahwa tiap – tiap negara di dunia memiliki mata uang yang berbeda – beda. Oleh
karena itu maka ditetapkannya suatu kurs. Suatu negara menggunakan kurs untuk
menerjemahkan harga – harga luar negeri ke dalam satuan mata uang domestik.
Apabila harga barang domestik dan impor telah ternyatakan dalam mata uang yang
sama, suatu negara dapat meperhitungkan harga – harga relatif yang besar
pengaruhnya terhadap arus perdagangan internasional. Ketika kurs dua mata uang
dan dua negara diketahui, maka harga ekspor salah satu negara dalam uang negara
lain dapat dihitung.
Transaksi
internasional tentunya akan dapat meningkatkan devisa suatu negara.
Kebijaksanaan kurs devisa diarahkan untuk mendorong ekspor nonmigas dan
mendukung kebijaksanaan moneter dalam negeri. Kebijaksanaan neraca pembayaran
yang serasi dan terpadu dengan kebijaksanaan pembangunan lainnya merupakan
faktor penting dalam pencapaian sasaran pembangunan. Kondisi neraca pembayaran
yang mantap mendorong arus perdagangan luar negeri, meningkatkan lalu lintas
modal luar negeri untuk kepentingan pembangunan nasional, serta mendukung
pertumbuhan yang berlanjut dari perekonomian nasional. Sistem devisa bebas yang
merupakan kebijaksanaan mendasar di bidang neraca pembayaran merupakan
prasyarat dan perangkat ekonomi pokok bagi terciptanya efisiensi perekonomian
nasional dalam berinteraksi dengan perekonomian internasional.
Dalam perencanaan dan
pelaksanaan kebijaksanaan neraca pembayaran perlu dipegang dengan teguh seluruh
asas nasional, terutama asas kemandirian, yaitu bahwa pembangunan nasional
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa. Untuk itu, seluruh sumber kekuatan
nasional, baik yang efektif maupun potensial, didayagunakan dan dilaksanakan
dengan memperhatikan seluruh faktor dominan yang dapat mempengaruhi lancarnya
pencapaian sasaran pembangunan.
Sumarni Murti &
Suprihanto John, 2014, Pengantar Bisnis (Dasar-Dsar Ekonomi Perusahaan),
liberty Yogyakarta
https://yudiepriyadi.wordpress.com/2010/10/08/pengantar-ekonomi-lanjutan_1/
http://marshaliakifujin.blogspot.co.id/2015/11/neraca-pembayaran-internasional.html
0 comments:
Posting Komentar