.

.

.

.

.

.

.

.

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK (Part I)

  

HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK
 

I.          SEJARAH SINGKAT PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    De Algemenevolks Crediet Bank.
4.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.    Nationale Handles Bank (NHB).
6.    De Escompto Bank NV.
 
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    Bank Nasional indonesia.
2.    Bank Abuan Saudagar.
3.    NV Bank Boemi.
4.    The Chartered Bank of India.
5.    The Yokohama Species Bank.
6.    The Matsui Bank.
7.    The Bank of China.
8.    Batavia Bank.
 
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.  Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
2.   Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.  Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.   Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9.  Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
 
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
 
1.    Bank Sentral
Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999 bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
 
2.    Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:

a. Membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.

b. Membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
 
3.    Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
 
4.    Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
 
5.    Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
 
6.    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
 
7.    Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
 
8.    Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
 
 
II.         SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Sistem perbankan pada hakekatnya merupakan bagian dari sistem keuangan yang mempunyai cakupan luas yaitu lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi, instrumen keuangan seperti saham, obligasi, surat berharga pasar uang, treasury note, dan pasar sebagai tempat perdagangan instrumen keuangan seperti bursa saham dan pasar uang antar bank. Lembaga keuangan memberikan jasa intermediasi berupa jembatan antara surplus unit dengan defisit unit dalam ekonomi, dan semua bank termasuk golongan ini.
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud dengan :
 
1.      Bank
Adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
 
2.      Lembaga keuangan
Adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
 
Jenis lembaga perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
 
1.    Bank Sentral (Central Bank)
Yaitu Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan, membina dan mengawasi semua perbankan.
 
2.    Bank Umum (Commercial Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima semua simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
 
3.    Bank Tabungan (Saving Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
 
4.    Bank Pembangunan (Development Bank)
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
 
5.    Bank Desa (Rural Bank)
Adalah bank yang memberikan simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dan hasil bumi lainnya) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
 
6.    Bank Campuran
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab 1 dinyatakan bahwa, ang dimaksud dengan Bank Campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
 
7.    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. Memberi kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. 
Bedasarkan aktivitas Bank Perkreditan Rakyat tesebut, maka Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk melakukan:
  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  3. Melakukan penyertaan modal
  4. Melakukan usaha perasuransian
  5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan sebagaimana disebut sebelumnya.
 
 
III.       SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN BANK DI INDONESIA
Mengingat pentingnya peranan bank di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, maka setiap pendirian bank di Indonesia harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu, guna menyesuaikan dengna kebijakan moneter pemerintah serta tercapainya norma-norma penyelenggara usaha perbankan yang sehat. Syarat – syarat tersebut adalah:
 
1.    Bank Negara (Pemerintah)
Bank Umum milik negara, Bank Tabungan milik negara dan Bank Pembangunan milik negara termasuk Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Udang-Undang. Dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggotanya beserta susunan tugas wewenang/tanggung jawab dan tugas juga usaha pokok serta permodalannya diatur dalam Undang-Undang. Demikian pula mengenai tugas dan usaha pokok seta permodalannya. Anggota direksi harus warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden bedasarkan usul dari kementrian keuangan, kecuali bank pembangunan daerah diangkat oleh gubernur daerah tingkat I.
 
2.    Bank Swasta
Bank umum, bank tabungan dan bank pembangunan milik swasta termasuk bank umum koperasi, bank tabungan koperasi serta bank pembangunan koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
a.     Pendirian bank swasta harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dan untuk bank umum koperasi, bank tabungan koperasi dan bank pembangunan koperasi harus berbentuk badan hukum koperasi.
b.     Saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari warga negara Indonesia.
c.     Mempunyai modal disetor yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
d.     Pimpinan dan karyawan yang memegang kedudukan penting harus seluruhnya warga negara Indonesia.
e.     Mempunyai gedung kantor sendiri dan peralatan kantor yang memnuhi syarat.
 
3.    Bank Asing
Bank asing dapat menjalankan usahanya di Indonesia setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Bank asing hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya dibidang  bank umum dan atau bank pembangunan dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan negara dan kepentingan nasional pada umumnya. Bank asing hanya dapat didirikan di Indonesia dalam bentuk :
  1. Cabang dari bank yang sudah berada di luar negeri
  2. Suatu bank campuran antara bank asing dengan bank nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas.
 
IV.       TUGAS PERBANKAN DI INDONESIA
Pengaturan tata perbankan di Indonesia sesuai jiwa makna Ketetapan MPRS No. MPRS/1966 pada dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan kemakmuran rakyat. Berikut tugas dan fungsi bank yaitu:
1.  Tata perbankan yang merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan didalam mengatur seluruh perbakan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijakan moneter Pemerintah dibidang perbankan.
2.     Memobilisasi dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi.
3.      Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat
 
Sementara penetapan pada prioritas tugas – tugas pokok dari Bank Pemerintah adalah sebagai berikut:
1.    Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor industri.
2.    Bank Dagang Negara (BDN)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
3.    Bank Bumi Daya (BBD)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan.
4.    Bank Tabungan Negara (BTN)
Tugasnya diarahkan pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan menghimpun dana-dana masyarakat terutama dalam bentuk tabungan dan perkreditan perumahan murah.
5.    Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Tugasnya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha-usaha bank umum dengan mengutamakan :
  1. Pemberian kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
  2. Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil.
  3. Pemberian bantuan terhadap usaha pemerintah dalam rangka pelaksanaan politik agraria dan pembangunan masyarakat desa.
  4. Pemberian kredit serta pengawasannya atas usaha bank dan lumbung desa, bank pasar dan bank sekunder lainnya.
  5. Penyaluran dana pembangunan.
 
6.    Bank Eksport Import Indonesia (Bank EXIM)
Tugas dan usahanya diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor produksi, pengolahan dan pemasaran barang-barang ekspor.
 
Dengan uraian tersebut, maka dapat secara ringkas dapat dijelaskan dari beberapa tugas pokok bank yaitu:
1.    Memberikan kredit (pinjaman) untuk tujuan kegiatan yang produktif kepada orang atau badan usaha yang membutuhkan.

2.    Menarik uang dari masyarakat, dalam hal ini dengan menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, depostio berjangka, tabungan dan lain-lain.

3.    Memberikan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

4.  Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.









 
 
Sumarni Murti & Suprihanto John, 2014, Pengantar Bisnis (Dasar-Dsar Ekonomi Perusahaan), liberty Yogyakarta 
http://friskanainggolan21. blogspot.co.id/2014/12/pengantar-manajemen-pengaruh-lingkungan.html
https://yudiepriyadi.wordpress.com/2010/10/08/pengantar-ekonomi-lanjutan_1/
http://marshaliakifujin.blogspot.co.id/2015/11/neraca-pembayaran-internasional.html

 

 

 


 


Share:

PEMILIHAN LETAK PERUSAHAAN




PEMILIHAN LETAK PERUSAHAAN
 
I.         PENTINGNYA LOKASI PERUSAHAAN
Letak perusahaan adalah tempat dimana perusahaan
Share:

NILAI WAKTU UANG







NILAI WAKTU DARI UANG





Pengertian Nilai Waktu Dari Uang



Pengaruh waktu terhadap nilai uang (the time value of  money) di masa yang akan datang menyangkut penanaman dana ke dalam suatu investasi baik investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Berdasarkan pengaruh waktu nilai uang akan berubah di waktu yang akan datang kalau jumlahnya sama, hal ini disebabkan karena perkembangan perekonomian di mana masyarakat semakin tahu arti perkembangan perekonomian dan bagaimana dampaknya terhadap harga-harga secara umum.
Share:

LEMBAGA KEUANGAN DAN PASAR KEUANGAN






LEMBAGA KEUANGAN DAN PASAR KEUANGAN




1.     PENGERTIAN                
Dalam dunia bisnis terdapat tiga pelaku utama yang memainkan peranan penting hingga terjadinya transaksi bisnis. Ketiga pelaku tersebut terdiri dari :
1.     Penjual
Pihak yang melakukan kegiatan penjualan/penwaran terhadap produk atau jasa. Saat ini semakin berkembangnya informasi pemasaran memungkinkan penjual dapat memasarkan produknya dengan efektif dan efisien seperti melalui
Share:

PENGUNJUNG