HUBUNGAN PERUSAHAAN
DENGAN BANK
I.
SEJARAH
SINGKAT PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan
tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia
Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan
nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan
oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi
(NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.
Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang
didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang
didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet
Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur
(MAI) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang
tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia
tahun 1946 di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation
tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado
tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di
Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang
berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia
(BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga
keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk
lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Seperti
diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh
negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah,
yaitu:
1. Bank Sentral
Bank ini sebelumnya
berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.Bank Sentral di
Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian
ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999 bahwa Bank Indonesia selaku bank
sentral adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Bank Rakyat Indonesia dan Bank
Expor Impor
Bank ini berasal
dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank
tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di
bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
a. Membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
b. Membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor
Indonesia.
3. Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani
BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia
'46.
4. Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari
Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP
(Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah
yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
5. Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal
dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles
Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
6. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan
di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
7. Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De
Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya
menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan
UU No 20 Tahun 1968.
8. Bank Mandiri
Bank Mandiri
merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN),
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim).
Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
II.
SISTEM
PERBANKAN DI INDONESIA
Sistem
perbankan pada hakekatnya merupakan bagian dari sistem keuangan yang mempunyai
cakupan luas yaitu lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi, instrumen
keuangan seperti saham, obligasi, surat berharga pasar uang, treasury note, dan
pasar sebagai tempat perdagangan instrumen keuangan seperti bursa saham dan
pasar uang antar bank. Lembaga keuangan memberikan jasa intermediasi berupa
jembatan antara surplus unit dengan defisit unit dalam ekonomi, dan semua bank
termasuk golongan ini.
Dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang
dimaksud dengan :
1. Bank
Adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
2. Lembaga keuangan
Adalah semua badan
yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Jenis
lembaga perbankan menurut fungsinya dibedakan kedalam :
1. Bank Sentral (Central Bank)
Yaitu Bank
Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai
Rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan,
membina dan mengawasi semua perbankan.
2. Bank Umum (Commercial Bank)
Adalah bank yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima semua simpanan dalam bentuk giro
dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
3. Bank Tabungan (Saving Bank)
Adalah bank yang
dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam
usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga.
4. Bank Pembangunan (Development
Bank)
Adalah bank yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan
atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya
terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan.
5. Bank Desa (Rural Bank)
Adalah bank yang memberikan
simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi, jagung, dan hasil bumi lainnya)
dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun
dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan.
6. Bank Campuran
Dalam Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab 1 dinyatakan bahwa, ang dimaksud dengan
Bank Campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank
umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia,
dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
7. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau
bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberi kredit;
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
Bedasarkan aktivitas Bank
Perkreditan Rakyat tesebut, maka Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk melakukan:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan sebagaimana disebut sebelumnya.
III. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN BANK
DI INDONESIA
Mengingat
pentingnya peranan bank di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, maka
setiap pendirian bank di Indonesia harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan
tertentu, guna menyesuaikan dengna kebijakan moneter pemerintah serta
tercapainya norma-norma penyelenggara usaha perbankan yang sehat. Syarat –
syarat tersebut adalah:
1. Bank Negara (Pemerintah)
Bank Umum milik negara, Bank
Tabungan milik negara dan Bank Pembangunan milik negara termasuk Bank
Pembangunan Daerah didirikan dengan Udang-Undang. Dipimpin oleh Direksi yang
jumlah anggotanya beserta susunan tugas wewenang/tanggung jawab dan tugas juga
usaha pokok serta permodalannya diatur dalam Undang-Undang. Demikian pula
mengenai tugas dan usaha pokok seta permodalannya. Anggota direksi harus warga
negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden bedasarkan usul
dari kementrian keuangan, kecuali bank pembangunan daerah diangkat oleh
gubernur daerah tingkat I.
2. Bank Swasta
Bank umum, bank tabungan dan
bank pembangunan milik swasta termasuk bank umum koperasi, bank tabungan
koperasi serta bank pembangunan koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan
usahanya sebagai bank setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan dengan
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
a. Pendirian bank swasta harus
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dan untuk bank umum koperasi, bank
tabungan koperasi dan bank pembangunan koperasi harus berbentuk badan hukum koperasi.
b. Saham-saham dari perseroan
terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
yang peserta dan pimpinannya terdiri dari warga negara Indonesia.
c. Mempunyai modal disetor yang
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
d. Pimpinan dan karyawan yang
memegang kedudukan penting harus seluruhnya warga negara Indonesia.
e. Mempunyai gedung kantor sendiri
dan peralatan kantor yang memnuhi syarat.
3. Bank Asing
Bank asing dapat menjalankan
usahanya di Indonesia setelah mendapat ijin usaha dari Menteri Keuangan sesudah
mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Bank asing hanya diperkenankan
untuk menjalankan usahanya dibidang bank umum dan atau bank pembangunan
dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan negara
dan kepentingan nasional pada umumnya. Bank asing hanya dapat didirikan di
Indonesia dalam bentuk :
- Cabang dari bank yang sudah berada di luar negeri
- Suatu bank campuran antara bank asing dengan bank nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas.
IV. TUGAS PERBANKAN DI INDONESIA
Pengaturan
tata perbankan di Indonesia sesuai jiwa makna Ketetapan MPRS No. MPRS/1966 pada
dasarnya bertujuan untuk dapat memobilisasikan dan mengembangkan kekuatan
ekonomi potensial guna dikerahkan bagi peningkatan kemakmuran rakyat. Berikut
tugas dan fungsi bank yaitu:
1. Tata perbankan
yang merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan
didalam mengatur seluruh perbakan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan
kebijakan moneter Pemerintah dibidang perbankan.
2. Memobilisasi
dan mengembangkan seluruh potensi ekonomi nasional yang bergerak di bidang
perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi.
3. Membimbing
dan memanfaatkan segala potensi tersebut bagi kepentingan perbaikan ekonomi
rakyat
Sementara
penetapan pada prioritas tugas – tugas pokok dari Bank Pemerintah adalah
sebagai berikut:
1. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI
46)
Tugasnya diarahkan
kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor industri.
2. Bank Dagang Negara (BDN)
Tugasnya diarahkan
kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
3. Bank Bumi Daya (BBD)
Tugasnya diarahkan
kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor perkebunan dan kehutanan.
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
Tugasnya diarahkan
pada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
menghimpun dana-dana masyarakat terutama dalam bentuk tabungan dan perkreditan
perumahan murah.
5. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Tugasnya diarahkan
kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
melakukan usaha-usaha bank umum dengan mengutamakan :
- Pemberian kredit pada sektor koperasi, tani dan nelayan.
- Membantu rakyat yang belum tergabung dalam koperasi dan menjalankan kegiatan dalam bidang kerajinan, perindustrian rakyat, perusahaan rakyat dan perdagangan kecil.
- Pemberian bantuan terhadap usaha pemerintah dalam rangka pelaksanaan politik agraria dan pembangunan masyarakat desa.
- Pemberian kredit serta pengawasannya atas usaha bank dan lumbung desa, bank pasar dan bank sekunder lainnya.
- Penyaluran dana pembangunan.
6. Bank Eksport Import Indonesia
(Bank EXIM)
Tugas dan usahanya diarahkan
kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan ekonomi nasional dengan jalan
melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor produksi, pengolahan dan
pemasaran barang-barang ekspor.
Dengan uraian
tersebut, maka dapat secara ringkas dapat dijelaskan dari beberapa tugas pokok
bank yaitu:
1. Memberikan kredit (pinjaman)
untuk tujuan kegiatan yang produktif kepada orang atau badan usaha yang
membutuhkan.
2. Menarik uang dari masyarakat, dalam hal ini dengan menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, depostio berjangka, tabungan dan lain-lain.
3. Memberikan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
4. Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.
Sumarni Murti & Suprihanto John, 2014, Pengantar
Bisnis (Dasar-Dsar Ekonomi Perusahaan), liberty Yogyakarta
http://friskanainggolan21.
blogspot.co.id/2014/12/pengantar-manajemen-pengaruh-lingkungan.html
https://yudiepriyadi.wordpress.com/2010/10/08/pengantar-ekonomi-lanjutan_1/
http://marshaliakifujin.blogspot.co.id/2015/11/neraca-pembayaran-internasional.html